Kerusakan lingkungan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 17 didefinisikan sebagai perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau biologis lingkungan hidup yang melebihi batas kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Berkaitan dengan hak atas lingkungan yang baik dan sehat dengan kewajiban menjaga fungsi lingkungan dan kewajiban untuk mengendalikan lingkungan hidup, dapat diartikan bahwa terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lingkungan tidak akan baik dan sehat ketika masyarakat tidak menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan berupaya mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Untuk menuntut hak dan kewajiban terhadap lingkungan, masyarakat tidak boleh diam atau pasif terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat harus berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menekankan perlindungan dan pengelolaan berdasarkan prinsip partisipatif.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya