YTUBE
PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

Home / Provinsi Jambi

Selasa, 6 September 2022 - 21:12 WIB

Hari Ini Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO : Ist

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO : Ist

JAMBI – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Selain itu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga sama.

“Betul (Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola bebas bersyarat, red),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dikutip sindonews.com, Selasa (6/9/22).

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Pengiriman 14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Meksi demikian setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Mereka diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas kembali.

Sekadar diketahui, Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama. Dia divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Sejak April 2015, Suryadharma Ali sudah mulai ditahan.

BACA JUGA :  Ngopi Bareng Dudi, Zaki : Silaturrahim Biasa, Saling Bertukar Pikiran

Sedangkan Patrialis Akbar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap dari pengusaha daging impor dan ditahan sejak Januari 2017.

Sementara itu, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dalam kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Sejak April 2018, dia telah ditahan.(Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Korem 042 Gapu Terima DIPA Tahun 2021

Provinsi Jambi

Al Haris Akan Jadikan Eks Arena MTQ Rumah Adat Berciri Khas 11 Kabupaten/Kota

Daerah

Pemprov Jambi dan DPRD Bahas Ranperda Inovasi Daerah

Provinsi Jambi

Disdik Provinsi Jambi Terima Penghargaan Terbaik 2 Kinerja DAK Fisik SMA 2021 dari Kemendikbudristek

Provinsi Jambi

Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono Dijadwalkan Besok Tiba di Jambi

Provinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Penegakan Disiplin Prokes Covid-19 Jelang Hari Raya Idul Fitri

Provinsi Jambi

Program Jaksa Masuk Kampus Kejati Jambi Disambut Antusias Mahasiswa UNJA

Pilihan Editor

KPU Jambi Gelar Debat Publik Calon Wakil Gubernur