Himbauan Bawaslu Provinsi Jambi Kepada Media Terkait Pemilu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan Bawaslu Provinsi Jambi Terkait Pemilu. FOTO : ISt

Himbauan Bawaslu Provinsi Jambi Terkait Pemilu. FOTO : ISt

JAMBI – Sehubungan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis serta menjalankan wewenang pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, khususnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada masa kampanye.

Bawaslu Provinsi Jambi melalui Surat Nomor : 818/PM.00.01/K.JA/11/2023 tanggal 29 November 2023 menghimbau yang ditujukan kepada pimpinan Media Massa Cetak, Elektronik dan Online sebagai berikut:

  1. Bahwa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
  2. Bahwa berdasarkan pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, kampanye Pemilu dalam bentuk iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online/internet) dilaksanakan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang yaitu terhitung tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2024.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, menghimbau kepada pimpinan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) agar tidak menayangkan iklan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 39 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 pada masa kampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024.
  4. Media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) tetap dapat menayangkan pemberitaan dan penyiaran sebagaimana diatur dalam pasal 289 dan pasal 290 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“Demikian untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi himbauan yang ditandatangani oleh Ketau Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses, Kearifan Lokal Lestari
Kepastian Hukum Diterima Warga! Kantah Tanjab Barat Bagikan 173 Sertipikat PTSL
Kantah Tanjab Barat Gelar Diseminasi Akses Reforma Agraria, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Yayasan Budhi Luhur Resmikan Rumah Abu “Bakti Leluhur” di Kuala Tungkal
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Berita ini 60 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses, Kearifan Lokal Lestari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kepastian Hukum Diterima Warga! Kantah Tanjab Barat Bagikan 173 Sertipikat PTSL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Kantah Tanjab Barat Gelar Diseminasi Akses Reforma Agraria, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Yayasan Budhi Luhur Resmikan Rumah Abu “Bakti Leluhur” di Kuala Tungkal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru