Misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat, karenanya penting Menkeu mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.
“Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban rakyat, seperti rancangan draf RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” pungkasnya.(Edt)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Pimpinan MPR Tegaskan Rencana Pajak Jasa Pendidikan Tidak Sesuai Pancasila