Ini 6 Poin Imbauan Polda Jambi Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji. (FOTO : LINTASTUNGKAL.COM)

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji. (FOTO : LINTASTUNGKAL.COM)

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jambi dalam menyambut malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memastikan perayaan kemenangan umat Muslim berlangsung khidmat, aman, dan tanpa gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa kepolisian akan bersiaga penuh di titik-titik strategis untuk mengawal kelancaran arus lalu lintas dan mencegah potensi konflik di ruang publik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Mari kita isi malam takbiran dengan kegiatan ibadah yang bermakna di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (20/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin-Poin Utama Imbauan Polda Jambi:

Guna menjamin kenyamanan bersama, Polda Jambi menekankan beberapa poin larangan dan anjuran sebagai berikut:

  1. Prioritaskan Ibadah di Tempat Ibadah: Masyarakat sangat dianjurkan merayakan malam takbiran dengan mengumandangkan takbir dan doa di masjid atau musala setempat agar suasana tetap khidmat dan tidak mengganggu fasilitas umum.
  2. Larangan Konvoi & Mobil Bak Terbuka: Dilarang melakukan konvoi kendaraan, terutama penggunaan mobil bak terbuka (pick-up) untuk mengangkut orang. Hal ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal dan kemacetan parah.
  3. Stop Battle Sound: Masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan battle sound atau penggunaan pengeras suara berlebihan yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok dan mengganggu ketertiban umum.
  4. Larangan Petasan & Kembang Api Berbahaya: Penggunaan petasan dilarang keras karena berisiko menyebabkan kebakaran, cedera fisik, serta gangguan ketenangan lingkungan.
  5. Nol Toleransi Balap Liar & Miras: Polisi akan menindak tegas aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), serta penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.
  6. Waspada Gangguan Kamtibmas: Jika masyarakat menemukan aktivitas yang meresahkan atau mencurigakan, segera hubungi layanan gratis Call Center Polri 110 yang bersiaga 24 jam.

Penegakan Hukum di Lapangan
Polda Jambi tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi juga menyiagakan personel gabungan untuk melakukan patroli skala besar. Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap aktivitas yang terbukti mengganggu ketertiban umum.

“Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk memberikan rasa aman. Kami meminta kerja sama masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi euforia berlebihan yang justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Ingatkan Pemudik Prioritaskan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026
Libur Lebaran Jambi Dijaga Ketat! Danrem dan Kapolda ‘Turun Gunung’ Pastikan Kampung Radja Aman Terkendali
Kepedulian Nyata, Gubernur Al Haris Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemprov Jambi 2026 Menuju Kampung Halaman
Siaga Penuh! Basarnas Jambi Kerahkan Kekuatan Elite dan Alut Canggih Kawal Mudik Lebaran 1447 H
Gubernur Al Haris Pastikan Transaksi Bank Jambi Aman Pasca Insiden Siber
Data Pertanahan Masih Tak Sinkron, Komisi II DPR RI Dorong Implementasi One Map Policy di Jambi
Sinergi Hijau-Cokelat di Jambi: Saat Danrem Nyamin Kawal Audit BUMD oleh DPR
Jelang Ramadhan, Danrem 042/Gapu dan Wagub Jambi Pantau Stok Pangan di Pasar Angso Duo
Berita ini 45 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:24 WIB

Polda Jambi Ingatkan Pemudik Prioritaskan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Libur Lebaran Jambi Dijaga Ketat! Danrem dan Kapolda ‘Turun Gunung’ Pastikan Kampung Radja Aman Terkendali

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:17 WIB

Ini 6 Poin Imbauan Polda Jambi Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:53 WIB

Kepedulian Nyata, Gubernur Al Haris Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemprov Jambi 2026 Menuju Kampung Halaman

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:19 WIB

Siaga Penuh! Basarnas Jambi Kerahkan Kekuatan Elite dan Alut Canggih Kawal Mudik Lebaran 1447 H

Berita Terbaru

Menaker Yassierli aktif memantau penanganan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (FOTO : Dok. Istimewa/Menaker)

Jakarta

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:10 WIB