JAMBI – Komisi II DPR RI menekankan pentingnya implementasi kebijakan One Map Policy dalam pengelolaan data pertanahan di Provinsi Jambi. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan keselarasan data antarinstansi, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih informasi yang berpotensi memicu konflik lahan dan ketidakpastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf saat rapat koordinasi dengan Gubernur Jambi, Bupati/Walikota se Provinsi Jambi dan jajaran Forkopimda, pada Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di ruang rapat Gedung Mahligai 9 Bank Jambi.
Selama ini, perbedaan data antar lembaga masih menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan. Ketidaksinkronan tersebut tidak hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga membuka ruang sengketa yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa One Map Policy bukan sekadar konsep administratif, melainkan fondasi penting dalam menciptakan transparansi, kepastian hukum, dan tata kelola pertanahan yang akuntabel. Seluruh instansi terkait didorong untuk membangun integrasi data dan mengakhiri ego sektoral yang selama ini menjadi penghambat sinkronisasi.
Implementasi kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperbaiki sistem pengelolaan pertanahan, sekaligus memastikan bahwa setiap jengkal tanah memiliki kejelasan status yang sah, terdata, dan terlindungi secara hukum.
Jika data pertanahan masih berbeda antarinstansi, bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat bisa dijamin? Siapa yang harus bertanggung jawab atas ketidaksinkronan ini?
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











