JAKARTA – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawan Nasional (BKN) memberikan perpanjangan waktu Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN sejumlah instansi hingga 30 Oktober 2021 mendatang
Dilangsir dari laman bkn.go.id disebutkan perpanjangan tersebut sehubungan dengan surat permohonan perpanjangan waktu usul PDM ASN dan PPT Non-ASN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Adapun Instansi diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri. selengkapnya dapat dilihat disini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT