Ini Tiga Bupati di Provinsi Jambi Habis Masa Jabatan 2022

- Editor

Minggu, 9 Januari 2022 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Kiri Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, S.E., M.Tr.IP,  Bupati Sarolangun Drs. H. Cek Endra, Bupati  Tebo Dr. H. Sukandar, S.Kom., M.Si. [Grafis : Lintastungkal.com]

Dari Kiri Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, S.E., M.Tr.IP,  Bupati Sarolangun Drs. H. Cek Endra, Bupati  Tebo Dr. H. Sukandar, S.Kom., M.Si. [Grafis : Lintastungkal.com]

JAMBI – Masa jabatan Tiga Kepala Daerah (Bupati) di Provinsi Jambi akan habis pada tahun 2022 ini. Hal tersebut berdasarkan rilis Data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Senin (3/1/22).

Berdasarkan data, Tiga kepala daerah yang habis masa jabatan di Jambi serentak pada tanggal 22 Mei 2022 yakni.

1. Bupati Muaro Jambi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Bupati Hj. Masnah Busro, S.E., M.Tr.IP
  • Wakil Bupati Bambang Bayu Suseno
  • Akhir masa jabatan 22 Mei 2022
BACA JUGA :  Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

2. Bupati Sarolangun

  • Bupati Drs. H. Cek Endra
  • Wakil Bupati Hilalatil Badri
  • Akhir masa jabatan 22 Mei 2022

3. Bupati Tebo

  • Bupati Dr. H. Sukandar, S.Kom., M.Si
  • Bupati Syahlan
  • Akhir masa jabatan 22 Mei 2022

Kemudian posisi jabatan yang kosong tersebut akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh pihak Kementerian Dalam Negeri sampai penggantinya terpilih lewat pilkada serentak 2024.

BACA JUGA :  23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakilnya melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Senin (3/1/22) lalu.(Val)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 1,369 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 April 2023 - 12:52 WIB

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:33 WIB

Cara Penggunaan Parfum Yang Tepat, Jangan Asal Semprot!

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:58 WIB

Cara Merawat Dress dengan Payet Supaya Lebih Awet

Rabu, 30 November 2022 - 00:26 WIB

Selain Tren Kecantikan dan Influencer Terfavorit, ZAP Beauty Index 2023 Akan Kupas Tipe Pria Idaman Wanita

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:37 WIB

5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Berita Terbaru

23 Narapidana di Lapas Jambi terima Remisi Khusus Waisak. FOTO : Humas

Provinsi Jambi

23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Senin, 5 Jun 2023 - 12:44 WIB