Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) mulai menekan daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Hal ini memicu kekhawatiran ribuan tenaga honorer dan PPPK di daerah akan "dirumahkan" atau dialihkan menjadi status PPPK Paruh Waktu demi efisiensi fiskal. (FOTO : Dok. Istimewa)

Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) mulai menekan daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Hal ini memicu kekhawatiran ribuan tenaga honorer dan PPPK di daerah akan "dirumahkan" atau dialihkan menjadi status PPPK Paruh Waktu demi efisiensi fiskal. (FOTO : Dok. Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang mempertontonkan standar ganda yang luar biasa dalam manajemen SDM aparatur. Di satu sisi, UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) digunakan sebagai “pedang eksekutor” untuk memangkas jumlah tenaga honorer di daerah dengan dalih belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% APBD. Pemerintah daerah dipaksa melakukan efisiensi ketat, bahkan hingga merumahkan ribuan tenaga teknis yang sudah mengabdi belasan tahun.

Namun, di sisi lain, “pintu belakang” dibuka lebar-lebar dengan skala masif. Pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG (Badan Gizi) menjadi PPPK dan rekrutmen 30.000 manajer koperasi melalui jalur khusus adalah bukti bahwa efisiensi hanya berlaku bagi mereka yang tidak masuk dalam “proyek mercusuar” pusat.

Benturan Logika yang Menyakitkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana mungkin negara bicara soal penghematan anggaran (lewat UU HKPD) sembari menciptakan struktur birokrasi baru yang sangat gemuk dalam semalam? Ini bukan sekadar rekrutmen; ini adalah sentralisasi gaya baru.

Ribuan sarjana baru diterjunkan ke desa-desa sebagai manajer koperasi, sementara guru dan nakes di daerah yang sama harus berdarah-darah memperebutkan sisa formasi PPPK yang kian menyusut. Ini adalah tamparan keras bagi keadilan sosial. UU HKPD yang seharusnya menciptakan kemandirian fiskal justru menjadi alat untuk “membersihkan” honorer lama demi memberi ruang bagi “pasukan baru” bentukan pusat.

Jika birokrasi terus dikelola dengan cara “pilih kasih” seperti ini—mengebiri hak pegawai lama demi ambisi program baru—maka semangat reformasi birokrasi hanyalah dongeng pengantar tidur. Kita tidak sedang merampingkan negara, kita hanya sedang mengganti orang lama dengan orang baru yang lebih sesuai dengan selera politik saat ini.

Paradoks Anggaran: Daerah Dipaksa Diet, Pusat Tambah Amunisi

Implementasi UU HKPD mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD pada tahun 2026. Di saat daerah sedang “berdarah-darah” merasionalkan tenaga honorer demi memenuhi angka ini, pemerintah pusat justru melakukan ekspansi belanja pegawai yang sangat masif melalui skema-skema baru.

  • Beban Gizi: PPPK Berbiaya Triliunan
    • Pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK per 1 Februari 2026 didukung oleh anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencapai Rp7,1 triliun hanya untuk belanja pegawai dan operasional.
    • Ini menciptakan ketimpangan nyata: Tenaga honorer daerah dipecat demi efisiensi UU HKPD, sementara pusat merekrut puluhan ribu ASN baru untuk program prioritas dengan standar gaji yang bisa menembus Rp7,3 juta.
  • Koperasi Desa: Skema Gaji yang Mengambang
    • Perekrutan 30.000 manajer koperasi (SPPI) menjanjikan honorarium besar, di mana posisi Business Assistant (BA) Kemenkop tahun 2026 dipatok sekitar Rp7.250.000 per bulan.
    • Tabrakan Fiskal: Pemerintah mengklaim gaji ini bukan dari dana desa atau hibah APBN, melainkan dari dana operasional koperasi dan skema pinjaman produktif.
    • Risikonya: Jika bisnis koperasi di desa tidak berjalan (gagal menghasilkan SHU yang cukup), siapa yang akan menanggung gaji mereka? Ada ancaman tersembunyi bahwa beban ini pada akhirnya akan “menetes” ke APBD atau Dana Desa, yang justru sedang diperketat oleh UU HKPD.
  • Ilusi Kemandirian Daerah
    • UU HKPD menjanjikan daerah lebih mandiri, namun penempatan 30.000 manajer bentukan pusat dan 32.000 pegawai gizi di tingkat lokal adalah bentuk intervensi pusat yang ekstrem.
    • Daerah dipaksa menurunkan belanja pegawai agar punya ruang belanja modal (infrastruktur), namun pusat justru memenuhi ruang fisik di daerah dengan personil-personil baru yang mandatnya bukan dari kepala daerah.

Kesimpulan :
Pemerintah sedang menjalankan kebijakan “Cuci Gudang vs. Belanja Mewah”. Rakyat di daerah (berdanpak) dipaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer lokal atas nama aturan UU HKPD, sementara pusat sibuk membelanjakan triliunan rupiah untuk “pasukan baru” yang status dan gajinya jauh lebih istimewa. Ini bukan reformasi birokrasi, ini adalah substitusi pegawai atas nama prioritas politik.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Ketika Kekuasaan Membentuk Kepribadian
Indonesia Harus Belajar dari Iran: Membangun Kekuatan, Bukan Sekadar Membeli Kegagahan
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Kades, Perpanjangan Jabatan, dan Bayang-Bayang Kepentingan 2029!
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Berita ini 190 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini

Minggu, 20 September 2026 - 00:56 WIB

Ketika Kekuasaan Membentuk Kepribadian

Sabtu, 19 September 2026 - 17:57 WIB

Indonesia Harus Belajar dari Iran: Membangun Kekuatan, Bukan Sekadar Membeli Kegagahan

Berita Terbaru