Jaksa Menyapa, Peran Kejari Tanjabbar dalam Pencegahan Karhutla Perusahaan Wajib Menyediakan ini

- Editor

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui RSPD Tanjab Barat, Selasa (15/8/23). FOTO : Dok Kejari

Muhammad Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui RSPD Tanjab Barat, Selasa (15/8/23). FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melaksanakan dialog interaktif “JAKSA MENYAPA” melalui RSPD Tanjung Jabung Barat Jalan Letkol Pol Tugino Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Selasa (15/8/23).

Dialog Interaktif Jaksa menyapa mengusung tema peran Kejari Tanjung Jabung Barat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Muhammad Lutfi selaku narasumber menyampaikan, kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalam suatu wilayah yang terjadi secara alami Karna factor alam yaitu musim kemarau yang panjang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Hutan atau Lahan kata Lutfi, menjadi mudah terbakar dan faktor perbuatan manusia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar.

“Dampaknya sangat masif dan serius yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic dan Social,” kata Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat Dialog.

BACA JUGA :  HUT Lalu Lintas ke-68, Kapolres Tanjabbar : Niatkan Tugas Sebagai Sarana Ibadah

Dibeberkan Lutfi, khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat tercatat Dari 13 Kecamatan, ada 7 Kecamatan dan 29 Desa yang rawan karhutla.

“Di Tahun 2023 tercatat sudah 9 (Sembilan) kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar,” sebutnya.

Untuk itu perlu penanganan serius Dari semua komponen termasuk Kejaksaan dengan upaya Preventif  membangun Kerja sama antar Institusi atau Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.

Selain itu kata Lutfi, langkah yang dilakukan yakni dengan upaya represif melakukan  Penegakan Hukum terhadap Peraturan Per UU terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ini.

“Dalam Hal ini kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan,” katanya.

BACA JUGA :  Ini Nama Tokoh dalam BAJA AMIN, Tim Pemenangan Anies-Muhaimin

Ditambahkan oleh Muhammad Lutfi, bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi/Perusahaan mempunyai tanggungjawab dalam Hal Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk itu setiap Perusahaan yang ada di wilayah Tanjung Jabung Barat.

“Perusahaan wajib menyediakan sarana deteksi, alarm, Pemadam Kebakaran Dan sarana evakuasi, pengendalian penyebaran Asap, membentuk unit Penanggulangan Kebakaran ditempat Kerja, menyelenggarakan latihan Dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley, memiliki tower Pemantau dan tower Penyimpanan air,” jelasnya.

Dalam dialog Interaktif itu pula Muhammad Lutfi menyampaikan, ancaman hukuman bagi yang melanggar dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan di cabut izin Usaha nya selain dikenai juga denda.(Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

HUT Lalu Lintas ke-68, Kapolres Tanjabbar : Niatkan Tugas Sebagai Sarana Ibadah
Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA
PetroChina Tandatangani PKS Program Beasiswa dan Penanganan Stunting di Tanjab Barat
Peduli Terhadap Pendidikan di Tanjab Barat, PetroChina Berikan Bantuan Beasiswa Bernilai Fantastis
Himpunan Keluarga Melayu Tanjabbar Menolak Relokasi Masyarakat di Rempang Galang
Polres Tanjab Barat dan Pemda Sosialisasikan Bahaya Narkoba Sejak Dini Terhadap Siswa Sekolah Dasar
Sosialisasi Bahaya Narkoba di SDN 24 Kuala Tungkal, Upaya Timdu Selamatkan Generasi Penerus Bangsa
Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023
Berita ini 52 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 18:39 WIB

Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai 2 Miliar di Muaro Jambi

Senin, 18 September 2023 - 18:51 WIB

Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme Bersama 6.500 Mahasiswa UNJA

Sabtu, 16 September 2023 - 12:26 WIB

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Pemuda yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Sabtu, 16 September 2023 - 11:11 WIB

Nahas! Remaja di Sengeti Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari

Sabtu, 9 September 2023 - 02:03 WIB

Sudah Empat Orang Diamankan Polisi Akibat Buka Lahan dengan Membakar

Rabu, 6 September 2023 - 17:22 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Dinkes dan SMSI Muaro Jambi Turun ke Jalan Bagikan Masker

Sabtu, 2 September 2023 - 13:26 WIB

25 Hektar Lahan Ganbut di Kumpe Ulu Terbakar, Danrem 042 Gapu Ingatkan Ini ke Warga

Jumat, 1 September 2023 - 18:28 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Padamkan Api Kebakaran Lahan Gambut di Kumpe Ulu

Berita Terbaru