Kakanwil Kemenkumham Jambi Jelaskan Terkait Nama Aplikasi SABU yang Viral

- Editor

Sabtu, 27 November 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jambi, M. Jahari Sitepu Saat Berikan Keterangan Fers.

FOTO : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jambi, M. Jahari Sitepu Saat Berikan Keterangan Fers.

JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jambi, M. Jahari Sitepu, angkat bicara terkait baliho bertulisan ‘gunakan sabu’ yang viral di media sosial.

Jahari menegaskan, Sabu itu sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan narkoba, melainkan singkatan dari Sistem Adminsitrasi Badan Usaha (SABU), sebuah aplikasi online besutan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA :  Laporan Terhadap Seorang Siswi SMP ke Polda Bawa Nama Jaksa, Ini kata Kejati Jambi

Di mana, pemasangan baliho itu sendiri bertujuan mensosialisasi program Ditjen AHU, untuk mempermudah masyarakat untuk memiliki badan usaha perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, itu saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan Narkoba, itu murni untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin memiliki badan usaha perorangan,” kata Jahari, Jumat (19/11/21).

Jahari menjelaskan, program dan sosialisasi tersebut dilakukan secara nasional seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia.

BACA JUGA :  Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI

“Ya itu seluruh Indonesia, dan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara profesional, cepat, efesien dan bebas dari pungutan Liar,” bilangnya.

Ke depan, aplikasi ini, kata Jahari, dapat membangun dan menghasilkan durasi yang lebih cepat dan terhindar dari Pungli.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa
Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi
Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima
Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis
Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi
Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan
Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:48 WIB

Buka MTQ Ke-19 Kabupaten Tebo, Wagub Sani Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Al-Qur’an

Selasa, 25 April 2023 - 09:55 WIB

Duka Ratusan Warga Tebo Saat Idul Fitri 1444 H Rumah Terendam Banjir

Jumat, 21 April 2023 - 01:08 WIB

Ini 10 Besar Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo

Kamis, 13 April 2023 - 19:08 WIB

Polres Tebo Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2023

Minggu, 9 April 2023 - 15:05 WIB

Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Senin, 3 April 2023 - 01:38 WIB

Safari Ramadhan di Tebo, Abdullah Sani : Bulan Ramadhan Momentum Tingkatkan Kepedulian Kepada Sesama

Rabu, 8 Maret 2023 - 19:54 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Tebo Berganti

Kamis, 2 Maret 2023 - 00:05 WIB

Listrik Hidup Mati Tak Beraturan, Pelanggan PLN di Terbo Kecewa

Berita Terbaru

Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Jambi, Senin (6/6/23). FOTO : Indra

Tanjab Barat

Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI

Rabu, 7 Jun 2023 - 00:19 WIB

Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli. FOTO : Ist

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

Selasa, 6 Jun 2023 - 17:49 WIB