TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K melakukan Launching Polisi Rukun Warga (RW) di halaman Mako Polres Tanjab Timur, Selasa (30/5/23).
Dalam kegiatan ini Kapolres AKBP Heri Supriawan melantik 78 Personil Polres Tanjab Timur selaku Polisi Rukun Warga (RW).
Turut hadri dalam Launching dan pelantikan tersebut Waka Polres Tanjab Timur, PJU, PA Stap, Brigadir dan 78 Personil Polisi RW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Timur menjelaskan bahwa program tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/933/ V /REN.2/2023 Tanggal 3 Mei 2023 Tentang Polmas (Polisi Masyarakat) dalam bentuk Polisi Rukun Warga (RW).
Untuk itu Polres Tanjab Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/384/ IV /HUK.6.6/2023 Tanggal 5 April 2023 Tentang Pelantikan Personil Polres Tanjab Timur Selaku Polisi Rukun Warga (RW).
Kapolres berharap kepada Polisi RW yang telah Sisprinkan agar bisa menciptakan Harkamtibmas Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur dalam keadaan tertib, aman dan kondusif serta dapat menciptakan/pecahkan suatu permasalahan dalam masyarakat.
“Aktifkan peran Satkamling dan Linmas sebagai ujung tombak dilingkungan RW agar setiap permasalahan cepat dan dapat segera di antisipasi serta pecahkan masalah dengan Problem Solfing atau Mediasi,” pesan Kapolres saat mebberikan arahan.
Adapun tugas pokok selaku Polisi RW sebagai berikut :
- Memulai interaksi yang konsisten dengan masyarakat untuk membangun kepercayaan terhadap Polri.
- Mendengarkan, menerima dan berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan dan serta harapan permasalahan RW.
- Melaksanakan Scaning terhadap kerawanan wilayah masing-masung.
- Hadir, memperkenalkan diri, tukar menukar No HP dan gabung Whatsapp di RW setempat.
- Bertugas minimal satu Minggu sekali turun ke RW dan melaporkan hasil kegiatan di grof Polisi RW Polres Tanjab Timur. (Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal