Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Tetapkan Mantan Kades Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

MUARO JAMBIKejaksaan Negeri Muaro Jambi gelar pres rilis penetapan tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22) sore

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko menyampaikan bahwa A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.

“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” sebut Andi Sasongko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu, sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan-undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

“Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,” timpal Andi lagi.

Pantauan di Kejari Muaro Jambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muaro Jambi. A hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muaro Jambi. (Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja
Pimpin Kembali PWI Muara Jambi, Mustopa Fokus pada Kompetensi dan Independensi Pers
Bupati Anwar Sadat Apresiasi 48 Anggota Kontingen Tanjab Barat di Jamda Jambi 2026
Kurang Dari 24 Jamb, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan
Bocah 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Gabungan Muaro Jambi Diterjunkan
Kawasan Industri Talang Duku Mencekam, Gudang PT Budi Nabati Perkasa Hangus Terbakar
Peringati Pekan Lingkungan 2026, UIN STS Jambi Sukses Gelar Sutha Fun Bike Bersama Kemenag
Pemkab Muaro Jambi Dukung Pendirian Perguruan Tinggi Islam Yayasan Mau’izatun Hasanah di Sengeti
Berita ini 1,118 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:23 WIB

Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Kembali PWI Muara Jambi, Mustopa Fokus pada Kompetensi dan Independensi Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Anwar Sadat Apresiasi 48 Anggota Kontingen Tanjab Barat di Jamda Jambi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:24 WIB

Kurang Dari 24 Jamb, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bocah 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Gabungan Muaro Jambi Diterjunkan

Berita Terbaru