Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Tetapkan Mantan Kades Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

MUARO JAMBIKejaksaan Negeri Muaro Jambi gelar pres rilis penetapan tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22) sore

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko menyampaikan bahwa A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.

“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” sebut Andi Sasongko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu, sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan-undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

“Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,” timpal Andi lagi.

Pantauan di Kejari Muaro Jambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muaro Jambi. A hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muaro Jambi. (Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!
Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!
HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk
Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!
Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!
Detik-Detik Tim SAR Jambi Evakuasi Jasad Rustam dari Ruang Sumur Sempit!
Duka di Senin Pagi, Warga Kasang Kumpeh Tak Menyangka Temukan Kerabat Membusuk di Dalam Sumur
Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi
Berita ini 1,099 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:14 WIB

Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:27 WIB

HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk

Senin, 23 Februari 2026 - 18:25 WIB

Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!

Senin, 23 Februari 2026 - 18:11 WIB

Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

Detik-Detik Tim SAR Jambi Evakuasi Jasad Rustam dari Ruang Sumur Sempit!

Berita Terbaru