Kejari Tanjab Timur Terima Limpahan Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol di Sadu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjab Timur Terima Limpahan Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol di Sadu. FOTO : Humas

Kejari Tanjab Timur Terima Limpahan Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol di Sadu. FOTO : Humas

JAMBIKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara tindak pidana penyeludupan Minumah Beralkohol (Mikol), Selasa (13/9/22).

Yakni terdakwa atasnama DR alias Darsuli dari Penyidik PNS (PPNS) Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.

Dalam Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Jambi disampaikan jika Tersangka Darsuli diketahui menyelundupkan 312 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa kena cukai yang diperolehnya dari Batam Kepulauan Riau sebelum ia tertangkap oleh PPNS Bea Cukai di Sadu, Tanjung Jabung Timur pada Minggu (10/7/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu tersangka ditangkap sedang membongkar barang dari kapal ke mobil Grandmax.

Tersangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kajari Tanjab Timur Yenita Sari telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara dan barang bukti perkara Darsuli karena terdapat satu unit Mobil Pick Up Daihatsu grand max warna putih dengan nomor Polisi BH8612 MQ beserta STNK, 45 karton hiasan keramik, 1 karton tirai kayu, 1 HP merk OPPO A5S.

Setelah Tahap II, Kasi Pidsus Reynold bersama dengan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Angga telah menyebutkan jika seluruh barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti.

“Kita menerima 9 jenis minuman keras tanpa cukai dengan total 312 botol dan semuanya akan disimpan terlebih dahulu, sedangkan sampelnya akan dipergunakan untuk persidangan,” jelas Angga, Kasi PBBBR Kejari Tanjabtim.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Subuh di Nibung Putih: 10 Bangunan Ludes, Satu Lansia Tewas Terjebak
SIAGA KARHUTLA: Kapolres Tanjab Timur Pastikan Alutsista Siap Tempur!
Tanjab Timur Tancap Gas Hilirisasi: Bupati Dillah Gandeng Investor Jerman Olah Limbah Kelapa
Sempat Dilaporkan Hilang, Tiga Kru KM Berkah Utama II Ditemukan Selamat Usai Kapal Tenggelam di Perairan Simbur Naik
BREAKING NEWS: Kapal Pemuat 40 Ton Sawit Karam di Perairan Simbur Naik Jambi, 3 ABK Hilang Misterius
Misteri Tengkorak di Pesisir Sadu: Ditemukan Nelayan Pencari Kepiting, Identitas Masih Gelap
Identitas Masih Gelap, Polisi Otopsi Temuan Tengkorak di Desa Sungai Sayang ke RS Bhayangkara
Duka Tengah Malam di Pandan Jaya: Si Jago Merah Mengamuk, 15 Rumah Warga Pasar Blok D Rata dengan Tanah
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:18 WIB

Tragedi Subuh di Nibung Putih: 10 Bangunan Ludes, Satu Lansia Tewas Terjebak

Rabu, 15 April 2026 - 18:07 WIB

SIAGA KARHUTLA: Kapolres Tanjab Timur Pastikan Alutsista Siap Tempur!

Selasa, 14 April 2026 - 19:10 WIB

Tanjab Timur Tancap Gas Hilirisasi: Bupati Dillah Gandeng Investor Jerman Olah Limbah Kelapa

Jumat, 10 April 2026 - 00:18 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Tiga Kru KM Berkah Utama II Ditemukan Selamat Usai Kapal Tenggelam di Perairan Simbur Naik

Kamis, 9 April 2026 - 15:06 WIB

BREAKING NEWS: Kapal Pemuat 40 Ton Sawit Karam di Perairan Simbur Naik Jambi, 3 ABK Hilang Misterius

Berita Terbaru