YTUBE
Ini 13 Masjid Sasaran Tim Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat Angkutan Lebihi Tonase, 6 Perusahaan Tambang Batu Bara Terancam Disanksi Dua Kali Uji Petik Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Langgar Tonase Capai 19 Hingga 20 Ton Petugas Damkar Tanjab Barat Evakuasi Ular Sawah Panjang 5 Meter Lebih DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah

Home / Tanjab Timur

Rabu, 14 September 2022 - 00:07 WIB

Kejari Tanjab Timur Terima Limpahan Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol di Sadu

Kejari Tanjab Timur Terima Limpahan Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol di Sadu. FOTO : Humas

Kejari Tanjab Timur Terima Limpahan Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol di Sadu. FOTO : Humas

JAMBIKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara tindak pidana penyeludupan Minumah Beralkohol (Mikol), Selasa (13/9/22).

Yakni terdakwa atasnama DR alias Darsuli dari Penyidik PNS (PPNS) Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.

Dalam Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Jambi disampaikan jika Tersangka Darsuli diketahui menyelundupkan 312 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa kena cukai yang diperolehnya dari Batam Kepulauan Riau sebelum ia tertangkap oleh PPNS Bea Cukai di Sadu, Tanjung Jabung Timur pada Minggu (10/7/22).

BACA JUGA :  Al Haris Resmikan Gedung BNN Provinsi Jambi

Saat itu tersangka ditangkap sedang membongkar barang dari kapal ke mobil Grandmax.

Tersangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kajari Tanjab Timur Yenita Sari telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara dan barang bukti perkara Darsuli karena terdapat satu unit Mobil Pick Up Daihatsu grand max warna putih dengan nomor Polisi BH8612 MQ beserta STNK, 45 karton hiasan keramik, 1 karton tirai kayu, 1 HP merk OPPO A5S.

BACA JUGA :  Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

Setelah Tahap II, Kasi Pidsus Reynold bersama dengan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Angga telah menyebutkan jika seluruh barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti.

“Kita menerima 9 jenis minuman keras tanpa cukai dengan total 312 botol dan semuanya akan disimpan terlebih dahulu, sedangkan sampelnya akan dipergunakan untuk persidangan,” jelas Angga, Kasi PBBBR Kejari Tanjabtim.(Val)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Satu Korban Kapal KM Wicly Jaya Sakti Tenggelam di Temukan

Tanjab Timur

Kebakaran di Muara Sabak Timur, AKBP Andi : Kapolsek Siap Bantu Terbitkan Suket

Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Lantik 45 Kades Terpilih, Ini Nama-namanya

Tanjab Timur

Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Tanjab Timur

Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolres Tanjab Timur Tabur Bunga di Makosat Polair

Tanjab Timur

HUT ke 75 TNI, Dandim 0419/Tanjab Serahkan Kunci Bedah Rumah di Parit Culum

Tanjab Timur

Apel Gabungan TNI-POLRI, Ini Pesan Dandim 0419 Tanjab dan Kapolres Tanjabtim

Tanjab Timur

Izin Tinggal Habis, Kanim Kuala Tungkal Deportasi Seorang Warga Negara Malaysia