TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurkholis Ketua KPU Tanjung Jabung Timur.
Surat penetapan DPO tersebut diterbitkan Kejari Tanjab Timur terhitung tanggal 12 November 2021.
“Pada tanggal 12 suratnya kita terbitkan. N adalah DPO Kejari Tanjabtim,” kata Kajari Tanjab Timur, Rahmat Surya Lubis melalui Kasi Pidsus, Reynold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara tersangka lainnya, berinisial M belum dilakukan penahanan, karena dia masih diperiksa sebagai saksi.
“Besok (hari ini) ada jadwal pemanggilan M. Penyidik yang akan menentukan apakah ditahan apa tidak,” kata Reynold lagi.
Penyidik berusaha bekerja semaksimal mungkin menuntaskan kasus ini.
Senin (15/11) kemarin, pihak Kejari sedikitnya memeriksa sebanyak 20 orang saksi guna melengkapi berkas tersebut.
“Hari ini saja ada 20 orang saksi yang kita periksa, doakan saja semoga berkas segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor Jambi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Tanjabtim menetapkan empat pejabat KPU Tanjabtim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.
Keempat tersangka yakni Ketua KPU Tanjab Timur, Sekretris KPU, Bendahara KPU dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis menyatakan ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai terangka tanggal 8 November. (*)