Kejari Tanjabtim Tetapkan Ketua KPU Masuk DPO

- Editor

Selasa, 16 November 2021 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur Jambi menggeledah Kantor KPU lantaran diduga ada penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah.

Dok. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur Jambi menggeledah Kantor KPU lantaran diduga ada penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah.

TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurkholis Ketua KPU Tanjung Jabung Timur.

Surat penetapan DPO tersebut diterbitkan Kejari Tanjab Timur terhitung tanggal 12 November 2021.

“Pada tanggal 12 suratnya kita terbitkan. N adalah DPO Kejari Tanjabtim,” kata Kajari Tanjab Timur, Rahmat Surya Lubis melalui Kasi Pidsus, Reynold.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara tersangka lainnya, berinisial M belum dilakukan penahanan, karena dia masih diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA :  Kesepakatan 2021 Dibatalkan, Aliasi Masyarakat Tanjabbar Bersatu Apresiasi Kemendagri

“Besok (hari ini) ada jadwal pemanggilan M. Penyidik yang akan menentukan apakah ditahan apa tidak,” kata Reynold lagi.

Penyidik berusaha bekerja semaksimal mungkin menuntaskan kasus ini.

Senin (15/11) kemarin, pihak Kejari sedikitnya memeriksa sebanyak 20 orang saksi guna melengkapi berkas tersebut.

“Hari ini saja ada 20 orang saksi yang kita periksa, doakan saja semoga berkas segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor Jambi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjabtim menetapkan empat pejabat KPU Tanjabtim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Keempat tersangka yakni Ketua KPU Tanjab Timur, Sekretris KPU, Bendahara KPU dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis menyatakan ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai terangka tanggal 8 November.  (*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
BREAKING NEWS : ABK Asal Myanmar Hilang di Perairan Tanjabtim Ditemukan Meninggal Dunia
Kronologi ABK Asal Miyanmar Jatuh dari Kapal dan Hilang di Perairan Tanjab Timur
ABK Asal Myanmar Terjatuh dan Hilang di Perairan Tanjabtim Masih dalam Pencarian
Kapolres Tanjab Timur Launching dan Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga
Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko Karhutla di TN Berbak
Kapolres Tanjab Timur Bersama Baznas Resmikan Hasil Bedah Rumah, Dari Tak Layak Jadi Lengkap
Kapolres Tanjab Timur Hadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional Bersama Pangdam II/Swj dan Kapolda Jambi
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Kamis, 1 Juni 2023 - 01:28 WIB

Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB

10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Berita Terbaru