Kemenag Lakukan Pemantauan Hilal di 123 Titik

- Redaksi

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Islutrasi Pemantauan Hilal. FOTO : Ist/Net

Islutrasi Pemantauan Hilal. FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan sidang isbat penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/4/2023) sore ini.

Selain iu, Kemenag juga mempersiapkan lokasi pengamatan hilal yang tersebar di 123 titik di seluruh Indonesia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin mengatakan, lokasi pengamatan hilal di Aceh sebagai wilayah paling barat Indonesia berada di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang Lhoknga dan Bukit Blang Tiron Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara lokasi pemantauan hilal di Jakarta berada di Gedung Kanwil Agama DKI Jakarta, Masjid Hasim Asyari Jakarta Barat, Ponpes Hidayatullah Basmol Jakarta Barat, dan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.

Kemudian, pemantauan hilal juga dilakukan di wilayah paling timur Indonesia, yaitu Papua.

Lokasi pemantauan hilal di Papua berada di Hotel Waigo (Sorong), Hotel Waigo (Sorong), dan Pantai Hotel Nirmala Beach (Kabupaten Biak Numfor).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Terhadap Putusan MK Nomor 60, Ucapan Anies “Pastikan Kita Tuan Rumah Ditanah Kita Sendiri” Viral di Medsos
Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!
Susul Airlangga, Pengusaha Jalan Tol Yusuf Hamka Ikut Mundur dari Partai Golkar
Berita ini 134 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru