Kemendikbud-Ristek Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 September 2021 - 09:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

JAMBI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) resmi keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4 tahun 2021, perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun Akademik 2020/2021.

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id Dalam surat edaran dituliskan bahwa SE tersebut hasil keputusan bersama para menteri negara, yakni tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Penyelenggaraan pembelajaran tetap memprioritaskan kesehatan dan kesalahan warga kampus serta masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat tiga point penting dalam surat edaran tersebut, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.

Bagi perguruan tinggi swasta selain dilaporkan pada satuan tugas daerah juga dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Demikian bunyi point pertama dalam surat edaran.

Selanjautnya penjelasan terkait point tersebut, dapat diakses melalui link berikut : SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang PTM.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hebat! Empat Pelajar MAN IC Jambi Borong Juara 1 Provinsi dan Siap Guncang Panggung Nasional OMI 2026
Siswa Kelas XII Sains Internasional SMA Al Hikmah Surabaya Sabet Medali Perunggu OSN 2026 Bidang Informatika
BREAKING NEWS : Dikbud Tanjab Barat Diperpanjang PJJ PAUD, SD dan SMP Hingga 23 September 2026
Wabup Katamso Lepas Mahasiswa UINKA Kuala Tungkal Menuju Babak Final LKTI Jambi SPARK BI 2026 Membawa Riset Ekowisata Pesisir
ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026
MAN IC Jambi Resmi Jadi Tuan Rumah OSN-P Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 2026
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Berita ini 11,173 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Hebat! Empat Pelajar MAN IC Jambi Borong Juara 1 Provinsi dan Siap Guncang Panggung Nasional OMI 2026

Minggu, 27 September 2026 - 19:10 WIB

Siswa Kelas XII Sains Internasional SMA Al Hikmah Surabaya Sabet Medali Perunggu OSN 2026 Bidang Informatika

Minggu, 20 September 2026 - 19:12 WIB

BREAKING NEWS : Dikbud Tanjab Barat Diperpanjang PJJ PAUD, SD dan SMP Hingga 23 September 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Wabup Katamso Lepas Mahasiswa UINKA Kuala Tungkal Menuju Babak Final LKTI Jambi SPARK BI 2026 Membawa Riset Ekowisata Pesisir

Senin, 7 September 2026 - 00:43 WIB

ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026

Berita Terbaru