Kemendikbud-Ristek Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 September 2021 - 09:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

JAMBI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) resmi keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4 tahun 2021, perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun Akademik 2020/2021.

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id Dalam surat edaran dituliskan bahwa SE tersebut hasil keputusan bersama para menteri negara, yakni tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Penyelenggaraan pembelajaran tetap memprioritaskan kesehatan dan kesalahan warga kampus serta masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat tiga point penting dalam surat edaran tersebut, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.

Bagi perguruan tinggi swasta selain dilaporkan pada satuan tugas daerah juga dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Demikian bunyi point pertama dalam surat edaran.

Selanjautnya penjelasan terkait point tersebut, dapat diakses melalui link berikut : SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang PTM.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Atasi Madrasah Prihatin, Bupati Tanjab Barat Kucurkan Bantuan Rp15 Juta di Desa Adi Purwa
Panduan SPMB Kota Jambi 2026/2027: Jalur, Kuota, dan Tahapan Seleksi
Tampil Kritis dan Kompak, Tim Debat MAN IC Jambi Sukses Sabet Juara 2 LDI 2026
Tiga Siswa MAN IC Jambi Siap Wakili Muaro Jambi ke Tingkat Provinsi dalam Lomba Debat Indonesia
MAN IC Jambi Gelar Wawancara Calon Peserta Didik Baru Secara Hybrid, Perkuat Komitmen Zonasi dan Sinergi Orang Tua
SMA Al Hikmah Surabaya Perluas Jejaring Global Lewat Kunjungan Akademik ke NUS, NTU, dan USIM
Berita ini 11,173 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:36 WIB

Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:31 WIB

Atasi Madrasah Prihatin, Bupati Tanjab Barat Kucurkan Bantuan Rp15 Juta di Desa Adi Purwa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Panduan SPMB Kota Jambi 2026/2027: Jalur, Kuota, dan Tahapan Seleksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:46 WIB

Tampil Kritis dan Kompak, Tim Debat MAN IC Jambi Sukses Sabet Juara 2 LDI 2026

Berita Terbaru