Kemendikbud-Ristek Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka

- Redaksi

Senin, 27 September 2021 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

JAMBI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) resmi keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4 tahun 2021, perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun Akademik 2020/2021.

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id Dalam surat edaran dituliskan bahwa SE tersebut hasil keputusan bersama para menteri negara, yakni tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polres Muaro Jambi Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba pada Pelajar SMP 5 Sekernan

Penyelenggaraan pembelajaran tetap memprioritaskan kesehatan dan kesalahan warga kampus serta masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat tiga point penting dalam surat edaran tersebut, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

BACA JUGA :  Asrama Ponpes Ummul Masakin Butuh Perbaikan, Ini Tanggapan Bupati Batanghari

Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.

Bagi perguruan tinggi swasta selain dilaporkan pada satuan tugas daerah juga dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA :  Dikbud Keluarkan Surat Mengenai Kegiatan BDR dan Kegiatan Akhir Semester, Begini Isinya

Demikian bunyi point pertama dalam surat edaran.

Selanjautnya penjelasan terkait point tersebut, dapat diakses melalui link berikut : SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang PTM.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 
Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam
Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas
Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis
Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca
STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi
Berita ini 11,167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:58 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 

Senin, 21 Juli 2025 - 12:54 WIB

Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:50 WIB

Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:12 WIB

Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:32 WIB

70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas

Berita Terbaru