KPU Tanjabbar Dedline Bacalaon Perbaiki dan Lengkapai Berkas Pendaftaran Hingga 16 September

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pendaftaran paling lambat 16 September.

Hal itu diungkapkan Komioner KPU Devisi dan Penyelenggaraan, M. Taufiq, Senin (14/09/20).

“Dari verifikasi yang sudah dilaksanakan kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapannya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki,” ujar Taufiq saat dihubungi, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufiq mengatakan bahan para kandidat yang belum dilengkapi atau belum diserahkan tersebut yakni BB1 KWK dan BB2 KWK.

“Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September 2020 ini akan berdampak pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon,” sebutnya.

“Yang perlu diperbaiki salah satunya formulir BB1 KWK (surat pernyataan dari bakal pasangan calon) kemudian ada juga  formulir dari BB 2 KWK (ini daftar riwayat hidup dari calon),” tambahnya.

Taufit menegaskan selain BB1 KWK dan BB2 KWK ada beberapa persyaratan yang seharusnya dilakukan centang di formulir tetapi saat pendaftaran belum dicentang. Menurutnya berdasarkan peraturan yang ada hal itu wajib dicentang.

Taufik menyebutkan pihak berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran para bakal calon.

“Sesuai dengan SK 394 petunjuk teknisnya itu wajib untuk dicentang itu,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan ketiga kandidat itu juga saat mendaftar ke KPU hanya melampirkan surat scan dari Pengadilan Tata Niaga Medan. Sebab, mereka melakukan pendaftaran secara online.

“Sehingga belum terprint secara fisiknya. Jadi itu juga untuk diperbaiki,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah
Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Berita Terbaru