KPU Tanjabbar Dedline Bacalaon Perbaiki dan Lengkapai Berkas Pendaftaran Hingga 16 September

- Redaksi

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pendaftaran paling lambat 16 September.

Hal itu diungkapkan Komioner KPU Devisi dan Penyelenggaraan, M. Taufiq, Senin (14/09/20).

“Dari verifikasi yang sudah dilaksanakan kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapannya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki,” ujar Taufiq saat dihubungi, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufiq mengatakan bahan para kandidat yang belum dilengkapi atau belum diserahkan tersebut yakni BB1 KWK dan BB2 KWK.

“Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September 2020 ini akan berdampak pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon,” sebutnya.

“Yang perlu diperbaiki salah satunya formulir BB1 KWK (surat pernyataan dari bakal pasangan calon) kemudian ada juga  formulir dari BB 2 KWK (ini daftar riwayat hidup dari calon),” tambahnya.

Taufit menegaskan selain BB1 KWK dan BB2 KWK ada beberapa persyaratan yang seharusnya dilakukan centang di formulir tetapi saat pendaftaran belum dicentang. Menurutnya berdasarkan peraturan yang ada hal itu wajib dicentang.

Taufik menyebutkan pihak berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran para bakal calon.

“Sesuai dengan SK 394 petunjuk teknisnya itu wajib untuk dicentang itu,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan ketiga kandidat itu juga saat mendaftar ke KPU hanya melampirkan surat scan dari Pengadilan Tata Niaga Medan. Sebab, mereka melakukan pendaftaran secara online.

“Sehingga belum terprint secara fisiknya. Jadi itu juga untuk diperbaiki,” tandasnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan
Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat
Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel
Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal
Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan
Fraksi DPRD Tanjab Barat sampaikan Pemandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
Kampung KB Tanjab Barat Masuk Nominasi, Tim BKKBN Jambi Lakukan Verifikasi
Ketua Koni Tanjab Barat dan Kadis Parpora Teken NPHD 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 April 2024 - 09:17 WIB

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Selasa, 9 April 2024 - 23:25 WIB

Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel

Senin, 8 April 2024 - 20:59 WIB

Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Rabu, 3 April 2024 - 08:20 WIB

Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan

Selasa, 2 April 2024 - 23:38 WIB

Fraksi DPRD Tanjab Barat sampaikan Pemandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Selasa, 2 April 2024 - 15:14 WIB

Kampung KB Tanjab Barat Masuk Nominasi, Tim BKKBN Jambi Lakukan Verifikasi

Senin, 1 April 2024 - 18:18 WIB

Ketua Koni Tanjab Barat dan Kadis Parpora Teken NPHD 2024

Berita Terbaru