Kunjungi Kejari Tanjab Barat, Kajati Jambi Ingatkan Pencegahan Karhutla di Tengah Pandemi COVID-19

- Editor

Jumat, 13 November 2020 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi Dr. Johanis Tanak, SH, MH Saat Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/11/20).

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi Dr. Johanis Tanak, SH, MH Saat Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/11/20).

KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi, Dr. Johanis Tanak, SH, MH melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/11/20).

Kunjungan ini turut dihadiri Bupati Tanjab Barat Dr. Ir H Safrial, Kajari Tanjung Jabung Barat Togar Rafilion, SH, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Jambi, para Kasubbag dan Kasi Kejari Tanjung Jabung Barat.

Kajati Jambi Dr. Johanis Tanak mengatakan tujuan kunker ini tidak lain hanya untuk memberikan mewarning Kejari Tanjung Jabung Barat untuk mengedepankan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah pandemi COVID-19 yang dianggap sering terjadi di daerah Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, tugas Kejaksaan tidak hanya sebatas menuntut, menghukum masyarakat saja dilakukan. Namun tugas lain yang sangat penting, terkait pencegahan Karhutla ini termasuk sudah menjadi tanggung jawab Kejari Tanjung Jabung Barat, dimana kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) yang sering terjadi di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk ditindak dengan tegas.

BACA JUGA :  Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat

Penindakan ini, kata dia tidak sebatas dengan menghukum para pelaku itu saja agar mereka bisa jera, akan tetapi merubah prilaku masyarakat untuk tidak berbuat salah juga sangat perlu sekali dicegah.

”Karena Kasi Intelijen mempunyai satu tugas yaitu penyuluhan hukum dan penerangan hukum untuk Karhutla ini sehingga bisa dilakukan. Kami berharap Intelijen juga dapat berkordinasi dengan pidana umum, kordinasi dengan pidana khusus, kordinasi dengan datun, sama sama berkaborasi untuk melakukan pencegahan Karhutla pada masyarakat didaerah Kecamatan yang rawan kebakaran hutan,” ungkap Kajati.

Selain itu, Johanis juga yakin bahwa Kejari Tanjung Jabung Barat akan mampu melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan ini sebelum terjadi didaerah Kabupaten Tanjab Barat tersebut.

”Harus mampu, jadi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan sosialisasi penyuluhan hukum keapda masyarakat. Penting perlu pencegahan Karhutla karena uang negara bisa untuk membangun negara kita ini, kalau tidak ada kasus untuk penanganan Karhutla itu,” bebernya.

BACA JUGA :  Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Kejati juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak membuka lahan atau merambah hutan dengan cara membakar. Karena perbuatan itu dilarang dan bisa membahayakan untuk kita semua.

”Masyarakat dilarang melakukan dengan membuka lahan dengan cara merusak, membakar, perlu disampaikan kepada Masyarakat dan tidak menebang pohon liar dihutan,” timpalnya.

“Ini segera dilakukan pencegahan janga tunggu lama lama, paling lambat bulan depan sudah melaksanakan hal itu beberapa Kecamatan yang rawan kebakaran hutan untuk dilakukan penyuluhan,” diingatkan Kajati lagi.

Di sisi lain, Kajati juga menyarankan jika melihat masyarakat yang membuka lahan dan merambah hutan dengan cara tersebut, agar dilaporkan ke pihak Kejaksaan.

”Saya menyarankan kalau ada orang yang menebang pohon/merambah hutan secara liar dan membuka lahan dengan menggunakan api agar dilaporkan ke kita Kejaksaan, kita akan proses dan akan diberikan hukuman para pelaku itu,” tandasnya.(Edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat
4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar
Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya
DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA
DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga
Ahmad Terpilih Ketua FPTI Tanjab Barat Periode 2023-2027
Pemkab Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Disertai Festival Pelayanan Publik
Ombudsman : Pelayanan Publik Tidak Sesuai SOP Laporkan!
Berita ini 705 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru