KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi, Dr. Johanis Tanak, SH, MH melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/11/20).
Kunjungan ini turut dihadiri Bupati Tanjab Barat Dr. Ir H Safrial, Kajari Tanjung Jabung Barat Togar Rafilion, SH, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Jambi, para Kasubbag dan Kasi Kejari Tanjung Jabung Barat.
Kajati Jambi Dr. Johanis Tanak mengatakan tujuan kunker ini tidak lain hanya untuk memberikan mewarning Kejari Tanjung Jabung Barat untuk mengedepankan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah pandemi COVID-19 yang dianggap sering terjadi di daerah Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tugas Kejaksaan tidak hanya sebatas menuntut, menghukum masyarakat saja dilakukan. Namun tugas lain yang sangat penting, terkait pencegahan Karhutla ini termasuk sudah menjadi tanggung jawab Kejari Tanjung Jabung Barat, dimana kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) yang sering terjadi di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk ditindak dengan tegas.
Penindakan ini, kata dia tidak sebatas dengan menghukum para pelaku itu saja agar mereka bisa jera, akan tetapi merubah prilaku masyarakat untuk tidak berbuat salah juga sangat perlu sekali dicegah.
”Karena Kasi Intelijen mempunyai satu tugas yaitu penyuluhan hukum dan penerangan hukum untuk Karhutla ini sehingga bisa dilakukan. Kami berharap Intelijen juga dapat berkordinasi dengan pidana umum, kordinasi dengan pidana khusus, kordinasi dengan datun, sama sama berkaborasi untuk melakukan pencegahan Karhutla pada masyarakat didaerah Kecamatan yang rawan kebakaran hutan,” ungkap Kajati.
Selain itu, Johanis juga yakin bahwa Kejari Tanjung Jabung Barat akan mampu melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan ini sebelum terjadi didaerah Kabupaten Tanjab Barat tersebut.
”Harus mampu, jadi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan sosialisasi penyuluhan hukum keapda masyarakat. Penting perlu pencegahan Karhutla karena uang negara bisa untuk membangun negara kita ini, kalau tidak ada kasus untuk penanganan Karhutla itu,” bebernya.
Kejati juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak membuka lahan atau merambah hutan dengan cara membakar. Karena perbuatan itu dilarang dan bisa membahayakan untuk kita semua.
”Masyarakat dilarang melakukan dengan membuka lahan dengan cara merusak, membakar, perlu disampaikan kepada Masyarakat dan tidak menebang pohon liar dihutan,” timpalnya.
“Ini segera dilakukan pencegahan janga tunggu lama lama, paling lambat bulan depan sudah melaksanakan hal itu beberapa Kecamatan yang rawan kebakaran hutan untuk dilakukan penyuluhan,” diingatkan Kajati lagi.
Di sisi lain, Kajati juga menyarankan jika melihat masyarakat yang membuka lahan dan merambah hutan dengan cara tersebut, agar dilaporkan ke pihak Kejaksaan.
”Saya menyarankan kalau ada orang yang menebang pohon/merambah hutan secara liar dan membuka lahan dengan menggunakan api agar dilaporkan ke kita Kejaksaan, kita akan proses dan akan diberikan hukuman para pelaku itu,” tandasnya.(Edt)