MUARA BULIAN – Psangan suami istri (Pasutri) di Muarob Sebo Ulu tak berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polres Batanghari.
Pasangan suami istri berinisial M dan I diringkus polisi di rumahnya di Muara Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan, SIK mengatakan pasutri M dan I merupakan TO Polres Batanghari dalam Ops Antik Siginjai 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, barang didapat dari bandar besar di Kota Jambi, bandar tersebut sekarang dalam proses pengejaran polisi,” ungkap Kapolres Batanghari saat konferensi, Kamis (10/3/22).
Kapolres Batanghari mengatakan dari M dan I ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 4 paket hemat sabu-sabu dalam kemasan 1 gram.
“Dalam pengakuannya, pasutri sudah satu tahun menggeluti pekerjaan sebagai pengedar,” kata AKBP M. Hasan
Sasaran mereka pada orang dewasa serta anak-anak SMA yang ada di daerah Kabupaten Batanghari seperti, Mersam, Muara Bulian, Bajubang, dan Muara Sebo Ulu.
“Daerah terbanyak pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini, ada di Bajubang,” ujar Hasan, Kapolres Batanghari.
Selaian menangkap pasutri, selama Ops Antik, Satres Narkoba Polres Batanghari juga mengamankan 6 palaku lainnya mereka yakni N, A, A, J, M dan N.
“Dari delapan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 113,97 Gram dan bersih seberat 91,91 Gram,” kata Kapores Batanghari.
Kapolres mengatakan saat ini para dan BB diamankan di Polres Batanghari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(*)