Lapas Kuala Tungkal Usulkan 265 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2022

- Editor

Rabu, 27 April 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal saat melaksanakan kegiatan Gotong Royong. FOTO : LT (Diambil sebelum Pandemi Covid-19).

Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal saat melaksanakan kegiatan Gotong Royong. FOTO : LT (Diambil sebelum Pandemi Covid-19).

BRAM ITAM – Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang dinanti – nantikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam khususnya yang tengah menjalani masa Pidana.

Sebab, disaat menyambut Hari Raya Idul Fitri inilah bagi WBP yang bergama Islam dan memenuhi syarat ini, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri pengurangan masa pokok pidana.

Di Idul Fitri Tahun 2022 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi mengusulkan sebanyak 265 Warga binaan untuk mendapatkan Remisi.

“Yang kita usulkan untuk mendapatkan Remisi khusus Idul Fitri Tahun ini ada 265 Warga binaan terdiri 118 kategori Remisi Normal dan 147 kategiri Remisi PP 99,” kata Sugiharto Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Rabu (27/4/22).

Untuk besaran Remisi bervariasi mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan. Dari 265 WBP Lapas Kuala Tungkal yang terbanyak diusulkan untuk mendapat RK Idul Fitri 2022 berdasarkan jenis kejahatan yakni Narkotika PP 99, Pencurian dan Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  SKK Migas-PetroChina dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting

“Jumlah WBP kita yang Muslim ada 356 Orang tetapi yang bisa diusulkan sebanyak 265 Orang. Sementara 91 WBP belum bisa diusulkan,” kata Sugiharto.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menjelaskan, 91 WBP yang belum bisa diusulkan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri karena ada yang menjalani subsider, hukuman seumur hidup, keterlambatan administrasi, belum menjalani 6 (Enam) Bulan Masa Pidana, masih proses Remisi 2021 dan Pelaku utama.(Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

SKK Migas-PetroChina dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting
Tuntut Stabilisasi Arus Listrik, Aliansi Masyarakat Wilayah Ulu Gelar Aksi Damai
Wabup Hairan Ikuti Prosesi Pelantikan Pj Bupati Sarolangun Via Zoom
Beredar SK Hairan Ketua DPD Partai NasDem, Kesbangpol dan Bawaslu Akui Terima Tembusan
Ini Jadwal Keberangkatan Jamaah Calon Haji Tanjab Barat
395 CJH Tanjab Barat akan Menunaikan Ibadah Haji, Satu Mengundurkan Diri
Warga Seko Keluhkan Dermaga Apung, Anggota Komisi I DPRD Jamal Turun ke Lokasi
Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi, Rata-Rata Disebabkan Oleh Hal Ini
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Mei 2023 - 18:37 WIB

Anggota DPRD Batanghari dari Partai Perindo Diperiksa Polda Jambi, Ini Dugaan Kasusnya

Sabtu, 22 April 2023 - 20:04 WIB

Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari

Jumat, 21 April 2023 - 09:57 WIB

Polres Batanghari Beri Pengamanan Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah

Minggu, 9 April 2023 - 16:01 WIB

Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Senin, 3 April 2023 - 15:56 WIB

Cek Perbaikan Jalan, Dir Lantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Belum Boleh Melintas

Minggu, 26 Maret 2023 - 19:12 WIB

Jalan Tembesi ke Koto Boyo Rusak, Dirlantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Kami Nyatakan Dihentikan Mobilisasinya

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:26 WIB

Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

Senin, 20 Maret 2023 - 11:33 WIB

Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Dilantik Bupati Batanghari

Berita Terbaru