Libur Sekolah Akhir Tahun 2021 Ditiadakan, Simak Lagi SE Terbaru

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusteasi Siswa SD di Sekolah. SUMBER : rri.co.id

Ilusteasi Siswa SD di Sekolah. SUMBER : rri.co.id

JAKARTA – Libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Lalu apa saja kebijakan terbaru seputar libur sekolah akhir tahun 2021? Berikut isi SE tersebut.

Menurut SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Berikut poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.
  • Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
  • Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.
  • Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.

Larangan Cuti ASN Selama Nataru

Selain kebijakan libur sekolah akhir tahun 2021, ada kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Nataru. Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berikut isi SE tersebut:

  • ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  • ASN diperbolehkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
  • ASN yang dinas ke luar daerah harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
  • ASN yang diharuskan ke luar daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
  • ASN diperbolehkan mengambil cuti jika harus melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
  • Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

Sumber : detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hebat! Empat Pelajar MAN IC Jambi Borong Juara 1 Provinsi dan Siap Guncang Panggung Nasional OMI 2026
Siswa Kelas XII Sains Internasional SMA Al Hikmah Surabaya Sabet Medali Perunggu OSN 2026 Bidang Informatika
BREAKING NEWS : Dikbud Tanjab Barat Diperpanjang PJJ PAUD, SD dan SMP Hingga 23 September 2026
Wabup Katamso Lepas Mahasiswa UINKA Kuala Tungkal Menuju Babak Final LKTI Jambi SPARK BI 2026 Membawa Riset Ekowisata Pesisir
ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026
MAN IC Jambi Resmi Jadi Tuan Rumah OSN-P Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 2026
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Berita ini 5,628 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Hebat! Empat Pelajar MAN IC Jambi Borong Juara 1 Provinsi dan Siap Guncang Panggung Nasional OMI 2026

Minggu, 27 September 2026 - 19:10 WIB

Siswa Kelas XII Sains Internasional SMA Al Hikmah Surabaya Sabet Medali Perunggu OSN 2026 Bidang Informatika

Minggu, 20 September 2026 - 19:12 WIB

BREAKING NEWS : Dikbud Tanjab Barat Diperpanjang PJJ PAUD, SD dan SMP Hingga 23 September 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Wabup Katamso Lepas Mahasiswa UINKA Kuala Tungkal Menuju Babak Final LKTI Jambi SPARK BI 2026 Membawa Riset Ekowisata Pesisir

Senin, 7 September 2026 - 00:43 WIB

ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026

Berita Terbaru