Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia 'Suntik' Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita. FOTO : HMS

Mafia 'Suntik' Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita. FOTO : HMS

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengakhiri praktik lancung sindikat pengoplos gas LPG non-subsidi di wilayah Muaro Jambi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita 224 tabung gas ukuran 12 kilogram yang isinya telah dimanipulasi untuk meraup keuntungan ilegal.

Kasus ini bermula dari keresahan warga mengenai takaran gas yang terasa lebih ringan dari biasanya. Berbekal laporan itu, tim Subdit I Indagsi bergerak menuju sebuah pangkalan di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, Desa Sebapo. Di sana, petugas memergoki tiga pria berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32) yang tengah sibuk memindahkan isi gas secara ilegal.

Modus ‘Suntik’ yang Merugikan Konsumen
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan peralatan sederhana namun mematikan takaran: sebuah pipa besi sepanjang 13 sentimeter. Dengan alat “suntik” ini, mereka memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus pelaku adalah mengurangi isi tabung LPG 12 kilogram sebanyak dua kilogram per tabung. Ini jelas-jelas pencurian hak konsumen,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa, 10 Februari 2026.

Dari total 224 tabung yang ditemukan di lokasi, setidaknya 24 tabung sudah dalam kondisi “kurus” atau isinya telah dikurangi. Selain tabung, polisi turut menyita satu unit truk Colt Diesel yang digunakan untuk distribusi dan sebuah timbangan sebagai barang bukti kunci.

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Penyidik kini menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Namun, polisi tidak berhenti pada tiga tersangka lapangan ini. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar dalam distribusi gas oplosan ini,” kata Erlan.

Aksi penggerebekan ini menjadi sinyal keras bagi para spekulan energi. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk mengecek keutuhan segel dan berat tabung saat membeli. Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui kanal resmi Humas Polri untuk ditindaklanjuti secara cepat.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polda Jambi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi
Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar
Berita ini 88 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:46 WIB

Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap

Berita Terbaru