Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia 'Suntik' Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita. FOTO : HMS

Mafia 'Suntik' Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita. FOTO : HMS

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengakhiri praktik lancung sindikat pengoplos gas LPG non-subsidi di wilayah Muaro Jambi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita 224 tabung gas ukuran 12 kilogram yang isinya telah dimanipulasi untuk meraup keuntungan ilegal.

Kasus ini bermula dari keresahan warga mengenai takaran gas yang terasa lebih ringan dari biasanya. Berbekal laporan itu, tim Subdit I Indagsi bergerak menuju sebuah pangkalan di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, Desa Sebapo. Di sana, petugas memergoki tiga pria berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32) yang tengah sibuk memindahkan isi gas secara ilegal.

Modus ‘Suntik’ yang Merugikan Konsumen
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan peralatan sederhana namun mematikan takaran: sebuah pipa besi sepanjang 13 sentimeter. Dengan alat “suntik” ini, mereka memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus pelaku adalah mengurangi isi tabung LPG 12 kilogram sebanyak dua kilogram per tabung. Ini jelas-jelas pencurian hak konsumen,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa, 10 Februari 2026.

Dari total 224 tabung yang ditemukan di lokasi, setidaknya 24 tabung sudah dalam kondisi “kurus” atau isinya telah dikurangi. Selain tabung, polisi turut menyita satu unit truk Colt Diesel yang digunakan untuk distribusi dan sebuah timbangan sebagai barang bukti kunci.

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Penyidik kini menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Namun, polisi tidak berhenti pada tiga tersangka lapangan ini. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar dalam distribusi gas oplosan ini,” kata Erlan.

Aksi penggerebekan ini menjadi sinyal keras bagi para spekulan energi. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk mengecek keutuhan segel dan berat tabung saat membeli. Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui kanal resmi Humas Polri untuk ditindaklanjuti secara cepat.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polda Jambi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 96 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru