KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, berhasil mengamankan kedua terduga Pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Karya, Lorong Saudara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli melalui Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri mengungkapkan berdasarkan Laporan dari Haryono (Korban), Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan Kedua Pelaku pencurian dengan pemberatan.
” Kejadiannya Sabtu (4/2/23) sekira Pukul 03.00 Wib dini hari di Jalan Karya Lorong Saudara Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (8/2/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kasat, Pelaku yang berjumlah 2 (Dua) orang tersebut Inisial RS dan FI Warga Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
” Jadi kedua Pelaku ini masuk ke Rumah korban melalui Pintu besi yang terhubung dengan Pintu Rumah Korban dan pada saat kejadian posisinya tidak terkunci,” bebernya.
Setelah berhasil masuk ke Rumah korban, Pelaku mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merek Vivo dan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram yang dalam keadaan kosong.
” Selanjutnya oleh kedua Pelaku barang-barang curiannya dijual dengan hasil penjualan Rp710 Ribu,” beber Kasat Reskrim lagi.
Dari pengakuan Pelaku sambung Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, hasil penjualan barang-barang curian ini digunakan untuk membayar Uang Kos, beli makanan, Rokok dan memperbaiki Sepeda Motor.
” Usai digunakan untuk bayar kos hingga memperbaiki sepeda motor, hasil penjualan HP dan Tabung Gas Elpiji ini tersisa Rp40 Ribu,” tuturnya.
Iptu Septia Intan Putri menambahkan, dari pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, aksi pencurian yang dilakukan baru satu kali.
” Pengakuan tersangka baru satu kali. Tetapi kami masih melakukan pendalaman,” sebutnya.
” Dan atas perbuatan yang dilakukan, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Pencurian di Malam Hari di Tempat tertutup dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.(Bas)