Maling HP dan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram, Dua Pemuda di Tanjab Barat Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri menyampaikan kronologi tindak pidana pencurian, Rabu (8/2/23). FOTO : Bas/LT

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri menyampaikan kronologi tindak pidana pencurian, Rabu (8/2/23). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, berhasil mengamankan kedua terduga Pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Karya, Lorong Saudara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli melalui Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri mengungkapkan berdasarkan Laporan dari Haryono (Korban), Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan Kedua Pelaku pencurian dengan pemberatan.

” Kejadiannya Sabtu (4/2/23) sekira Pukul 03.00 Wib dini hari di Jalan Karya Lorong Saudara Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (8/2/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kasat, Pelaku yang berjumlah 2 (Dua) orang tersebut Inisial RS dan FI Warga Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

” Jadi kedua Pelaku ini masuk ke Rumah korban melalui Pintu besi yang terhubung dengan Pintu Rumah Korban dan pada saat kejadian posisinya tidak terkunci,” bebernya.

Setelah berhasil masuk ke Rumah korban, Pelaku mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merek Vivo dan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram yang dalam keadaan kosong.

” Selanjutnya oleh kedua Pelaku barang-barang curiannya dijual dengan hasil penjualan Rp710 Ribu,” beber Kasat Reskrim lagi.

Dari pengakuan Pelaku sambung Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, hasil penjualan barang-barang curian ini digunakan untuk membayar Uang Kos, beli makanan, Rokok dan memperbaiki Sepeda Motor.

” Usai digunakan untuk bayar kos hingga memperbaiki sepeda motor, hasil penjualan HP dan Tabung Gas Elpiji ini tersisa Rp40 Ribu,” tuturnya.

Iptu Septia Intan Putri menambahkan, dari pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, aksi pencurian yang dilakukan baru satu kali.

” Pengakuan tersangka baru satu kali. Tetapi kami masih melakukan pendalaman,” sebutnya.

” Dan atas perbuatan yang dilakukan, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Pencurian di Malam Hari di Tempat tertutup dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.(Bas)

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri menyampaikan kronologi tindak pidana pencurian, Rabu (8/2/23). FOTO : Bas/LT
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:47 WIB

Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:17 WIB

Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Minggu, 10 Maret 2024 - 18:00 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem

Berita Terbaru