Melanggar Keimigrasian, Keagenan Kapal PT BSP Dikenakan Sanksi Denda Rp50 Juta

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 1 Februari 2022 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

MUARA SABAKKeagenan Kapal PT Bahari Sandi Pratama (BSP) dikenakan sanksi pembayaran beban sejumlah Rp50 Juta. Pasalnya, PT BSP yang memberikan pelayanan jasa atau bertanggung jawab terhadap Kapal Asing MV ISTORYA MANILA selama berada di Indonesia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Keagenan Kapal PT BSP kita kenakan sanksi berupa pembayaran beban karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian,” ungkal Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Senin (31/1/22).

Edy menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan PT BSP karena salah satu crew (ABK) Kapal Asing MV Istorya Manila yang mendapatkan pelayanan jasa dari PT BSP, memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (Enam) Bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimasa seharusnya sambung Edy, Paspor Warga Negara Asing (WNA) yang masa berlakunya masih diatas 6 (Enam) Bulan, dari batas waktu habisnya masa berlaku Paspor tersebut yang boleh masuk ke Indonesia.

“Pelanggaran ini kita ketahui saat pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pembayaran beban berupa sanksi denda sesuai PP 28 tahun 2019 sebesar Rp50 Juta per alat angkut,” jelasnya.

Edy menegaskan jika keputusan mengenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di Lapangan.

Lebih lanjut Edy menjelaskan jika penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah sebagai tindaklanjut dari komitmen perjanjian kinerja, dan penandatanganan pakta integritas yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.

“Salah satu tugasnya di bidang penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Atas pelanggaran ini tambah Edy, sebagai penanggung jawab Kapal, PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui Bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian.

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, berharap dengan adanya tindakan administrasi keimigrasian ini, menjadi atensi bagi seluruh penaggung jawab Alat angkut yang beroperasi di Wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, agar dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Apapun bentuk pelanggarannya jika berhubungan dengan keimigrasian, kami akan tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Tragedi Subuh di Nibung Putih: 10 Bangunan Ludes, Satu Lansia Tewas Terjebak
SIAGA KARHUTLA: Kapolres Tanjab Timur Pastikan Alutsista Siap Tempur!
Tanjab Timur Tancap Gas Hilirisasi: Bupati Dillah Gandeng Investor Jerman Olah Limbah Kelapa
Sempat Dilaporkan Hilang, Tiga Kru KM Berkah Utama II Ditemukan Selamat Usai Kapal Tenggelam di Perairan Simbur Naik
BREAKING NEWS: Kapal Pemuat 40 Ton Sawit Karam di Perairan Simbur Naik Jambi, 3 ABK Hilang Misterius
Misteri Tengkorak di Pesisir Sadu: Ditemukan Nelayan Pencari Kepiting, Identitas Masih Gelap
Identitas Masih Gelap, Polisi Otopsi Temuan Tengkorak di Desa Sungai Sayang ke RS Bhayangkara
Berita ini 540 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Minggu, 26 April 2026 - 12:18 WIB

Tragedi Subuh di Nibung Putih: 10 Bangunan Ludes, Satu Lansia Tewas Terjebak

Rabu, 15 April 2026 - 18:07 WIB

SIAGA KARHUTLA: Kapolres Tanjab Timur Pastikan Alutsista Siap Tempur!

Selasa, 14 April 2026 - 19:10 WIB

Tanjab Timur Tancap Gas Hilirisasi: Bupati Dillah Gandeng Investor Jerman Olah Limbah Kelapa

Jumat, 10 April 2026 - 00:18 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Tiga Kru KM Berkah Utama II Ditemukan Selamat Usai Kapal Tenggelam di Perairan Simbur Naik

Berita Terbaru