Melanggar Keimigrasian, Keagenan Kapal PT BSP Dikenakan Sanksi Denda Rp50 Juta

- Redaksi

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

MUARA SABAKKeagenan Kapal PT Bahari Sandi Pratama (BSP) dikenakan sanksi pembayaran beban sejumlah Rp50 Juta. Pasalnya, PT BSP yang memberikan pelayanan jasa atau bertanggung jawab terhadap Kapal Asing MV ISTORYA MANILA selama berada di Indonesia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Keagenan Kapal PT BSP kita kenakan sanksi berupa pembayaran beban karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian,” ungkal Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Senin (31/1/22).

Edy menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan PT BSP karena salah satu crew (ABK) Kapal Asing MV Istorya Manila yang mendapatkan pelayanan jasa dari PT BSP, memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (Enam) Bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimasa seharusnya sambung Edy, Paspor Warga Negara Asing (WNA) yang masa berlakunya masih diatas 6 (Enam) Bulan, dari batas waktu habisnya masa berlaku Paspor tersebut yang boleh masuk ke Indonesia.

“Pelanggaran ini kita ketahui saat pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pembayaran beban berupa sanksi denda sesuai PP 28 tahun 2019 sebesar Rp50 Juta per alat angkut,” jelasnya.

Edy menegaskan jika keputusan mengenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di Lapangan.

Lebih lanjut Edy menjelaskan jika penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah sebagai tindaklanjut dari komitmen perjanjian kinerja, dan penandatanganan pakta integritas yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.

“Salah satu tugasnya di bidang penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Atas pelanggaran ini tambah Edy, sebagai penanggung jawab Kapal, PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui Bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian.

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, berharap dengan adanya tindakan administrasi keimigrasian ini, menjadi atensi bagi seluruh penaggung jawab Alat angkut yang beroperasi di Wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, agar dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Apapun bentuk pelanggarannya jika berhubungan dengan keimigrasian, kami akan tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Balita Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur ditemukan Meninggal
Pemuda Teluk Dawan Kompak Lakukan Persiapan Jelang Lomba Pacu Perahu Tradisional
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur di Tanjab Timur, PetroChina Serahkan Jalan 1,9 KM dan Lanjutkan Pembangunan Jalan 6 KM
Jelang Buka Puasa, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil ke Nelayan di Perairan Nipah Panjang
Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak
BNNP Jambi Amankan 1 Kurir Sabu di Tanjab Timur
Akibat Banjir Kotak Suara Pemilu Diangkut Menggunakan Kapal Patroli Polairud Polda Jambi
Gunakan Kapal Klotok, Dirpolairud dan Dirbinmas Polda Jambi Pantau Pengamanan TPS Daerah Terpencil
Berita ini 452 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 18:37 WIB

Balita Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur ditemukan Meninggal

Selasa, 9 April 2024 - 13:55 WIB

Pemuda Teluk Dawan Kompak Lakukan Persiapan Jelang Lomba Pacu Perahu Tradisional

Senin, 25 Maret 2024 - 19:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur di Tanjab Timur, PetroChina Serahkan Jalan 1,9 KM dan Lanjutkan Pembangunan Jalan 6 KM

Senin, 25 Maret 2024 - 09:20 WIB

Jelang Buka Puasa, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil ke Nelayan di Perairan Nipah Panjang

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:10 WIB

Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:26 WIB

BNNP Jambi Amankan 1 Kurir Sabu di Tanjab Timur

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:53 WIB

Akibat Banjir Kotak Suara Pemilu Diangkut Menggunakan Kapal Patroli Polairud Polda Jambi

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:16 WIB

Gunakan Kapal Klotok, Dirpolairud dan Dirbinmas Polda Jambi Pantau Pengamanan TPS Daerah Terpencil

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Humas

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Kamis, 25 Apr 2024 - 21:13 WIB