JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil guna memastikan pekerja, pengemudi ojek online (ojol), hingga kurir online (kurol) mendapatkan pengawalan hak keagamaan mereka secara real-time.
Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak boleh absen saat kebutuhan ekonomi pekerja memuncak menjelang Lebaran.
“Negara tetap hadir. Layanan konsultasi maupun aduan, baik tatap muka di PTSA Kemnaker maupun daring, tetap siaga. Kami ingin memastikan setiap persoalan pembayaran hak pekerja tidak berlarut-larut,” tegas Yassierli dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan Agresif di Libur Panjang
Tak sekadar membuka posko, Kemnaker menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk langsung mengeksekusi laporan yang masuk. Koordinasi lintas provinsi diperketat agar penanganan sengketa di lapangan berjalan lebih gesit.
“Khusus aduan THR, Pengawas Ketenagakerjaan siaga penuh. Kami memprioritaskan laporan THR yang tidak dibayarkan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah Menaker.
Ribuan Aduan Mulai Masuk
Data internal Kemnaker menunjukkan urgensi pengawasan tahun ini. Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mencatat sebanyak 2.488 layanan konsultasi telah masuk selama periode 4-17 Maret 2026. Mayoritas pemohon (1.993 orang) menanyakan perihal THR, sementara 495 lainnya berkonsultasi soal BHR bagi ojol dan kurir. Kanal live chat menjadi primadona dengan total 2.246 akses.
Di sisi penegakan hukum, Dirjen Binwasnaker & K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan data yang lebih mengkhawatirkan. Hingga 18 Maret 2026, tercatat 2.113 aduan resmi yang menyeret 1.388 perusahaan.
Rincian pelanggaran didominasi oleh:
- THR Tidak Dibayar: 1.273 laporan.
- THR Tak Sesuai Ketentuan: 474 laporan.
- THR Terlambat: 366 laporan.
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat aduan tertinggi (573 aduan), disusul Jawa Barat (461 aduan), dan Banten (173 aduan).
Ismail memberikan peringatan keras kepada pemberi kerja agar tidak mengulur waktu hingga batas akhir. “Aduan terkait THR yang tidak dibayarkan adalah prioritas merah pengawasan kami. Perusahaan wajib patuh agar hak pekerja diterima tepat waktu,” pungkasnya.
Akses Layanan Posko THR-BHR 2026:
- Tatap Muka: PTSA Kemnaker (08.00 – 15.00 WIB).
- Daring: poskothr.kemnaker.go.id.
- WhatsApp: 0812-8000-1112.
- Masa Operasional: Hingga H+7 Idulfitri.
Butuh bantuan atau konsultasi? Jangan ragu hubungi Posko Kemnaker sekarang! ✊⚖️
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



