Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026, Pemerintah Tunggu Hasil Sidang Isbat Besok

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026. (FOTO : LT)

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026. (FOTO : LT)

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI belum memberikan keputusan final. Hingga saat ini, status penetapan Lebaran dari sisi Pemerintah masih menunggu pelaksanaan Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam, 19 Maret 2026.

Sidang Isbat tersebut nantinya akan menggabungkan hasil perhitungan astronomi (hisab) dengan laporan pemantauan posisi bulan sabit (rukyatul hilal) dari berbagai titik di wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari Sidang Isbat Pemerintah guna memastikan apakah Idul Fitri akan dilaksanakan serentak pada hari Jumat atau terdapat perbedaan hari,” ujar perwakilan pihak terkait dalam keterangannya.

Masyarakat diharapkan terus memantau saluran resmi Pemerintah dan organisasi keagamaan untuk mendapatkan informasi valid mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 101 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru