Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur, Aduan THR Jadi Prioritas Pengawasan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENINJAU POSKO: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (tengah), saat memberikan keterangan pers mengenai kesiapan layanan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Jakarta. Menaker memastikan posko tetap siaga melayani aduan dan konsultasi pekerja serta pengemudi ojek daring selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 H. (FOTO : BIRO HUMAS MENAKER)

MENINJAU POSKO: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (tengah), saat memberikan keterangan pers mengenai kesiapan layanan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Jakarta. Menaker memastikan posko tetap siaga melayani aduan dan konsultasi pekerja serta pengemudi ojek daring selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 H. (FOTO : BIRO HUMAS MENAKER)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil guna memastikan pekerja, pengemudi ojek online (ojol), hingga kurir online (kurol) mendapatkan pengawalan hak keagamaan mereka secara real-time.

Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak boleh absen saat kebutuhan ekonomi pekerja memuncak menjelang Lebaran.

“Negara tetap hadir. Layanan konsultasi maupun aduan, baik tatap muka di PTSA Kemnaker maupun daring, tetap siaga. Kami ingin memastikan setiap persoalan pembayaran hak pekerja tidak berlarut-larut,” tegas Yassierli dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawasan Agresif di Libur Panjang
Tak sekadar membuka posko, Kemnaker menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk langsung mengeksekusi laporan yang masuk. Koordinasi lintas provinsi diperketat agar penanganan sengketa di lapangan berjalan lebih gesit.

“Khusus aduan THR, Pengawas Ketenagakerjaan siaga penuh. Kami memprioritaskan laporan THR yang tidak dibayarkan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah Menaker.

Ribuan Aduan Mulai Masuk
Data internal Kemnaker menunjukkan urgensi pengawasan tahun ini. Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mencatat sebanyak 2.488 layanan konsultasi telah masuk selama periode 4-17 Maret 2026. Mayoritas pemohon (1.993 orang) menanyakan perihal THR, sementara 495 lainnya berkonsultasi soal BHR bagi ojol dan kurir. Kanal live chat menjadi primadona dengan total 2.246 akses.

Di sisi penegakan hukum, Dirjen Binwasnaker & K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan data yang lebih mengkhawatirkan. Hingga 18 Maret 2026, tercatat 2.113 aduan resmi yang menyeret 1.388 perusahaan.

Rincian pelanggaran didominasi oleh:

  • THR Tidak Dibayar: 1.273 laporan.
  • THR Tak Sesuai Ketentuan: 474 laporan.
  • THR Terlambat: 366 laporan.

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat aduan tertinggi (573 aduan), disusul Jawa Barat (461 aduan), dan Banten (173 aduan).

Ismail memberikan peringatan keras kepada pemberi kerja agar tidak mengulur waktu hingga batas akhir. “Aduan terkait THR yang tidak dibayarkan adalah prioritas merah pengawasan kami. Perusahaan wajib patuh agar hak pekerja diterima tepat waktu,” pungkasnya.

Akses Layanan Posko THR-BHR 2026:

  • Tatap Muka: PTSA Kemnaker (08.00 – 15.00 WIB).
  • Daring: poskothr.kemnaker.go.id.
  • WhatsApp: 0812-8000-1112.
  • Masa Operasional: Hingga H+7 Idulfitri.

Butuh bantuan atau konsultasi? Jangan ragu hubungi Posko Kemnaker sekarang! ✊⚖️

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Berita ini 23 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Minggu, 26 April 2026 - 07:12 WIB

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Berita Terbaru