Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL SIDANG ISBAT: Suasana konferensi pers Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1447 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026) malam. Pemerintah secara resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia dilaporkan tidak memenuhi kriteria MABIMS. (Foto: TANGKAPAN LAYAR)

HASIL SIDANG ISBAT: Suasana konferensi pers Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1447 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026) malam. Pemerintah secara resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia dilaporkan tidak memenuhi kriteria MABIMS. (Foto: TANGKAPAN LAYAR)

JAKARTA (19 Maret 2026) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Ketetapan ini dihasilkan melalui Sidang Isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis malam (19/3/2026) malam.

Dasar Penetapan: Hilal Tidak Teramati
Menteri Agama RI menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari tim pemantau hilal (rukyatul hilal) di 117 titik yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia, tidak ada satu pun petugas yang berhasil melihat hilal. Hal ini sejalan dengan paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag yang menunjukkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam masih berada di bawah kriteria visibilitas yang disepakati.

  • Tinggi Hilal: Di Jakarta, tinggi hilal tercatat hanya sekitar 1,95 derajat.
  • Kriteria MABIMS: Posisi tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Ramadan Digenapkan 30 Hari
Karena hilal tidak terlihat dan tidak memenuhi syarat astronomis, Sidang Isbat menyepakati untuk melakukan istikmal, yaitu menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari. Dengan demikian, umat Islam di bawah naungan keputusan Pemerintah masih akan menjalani ibadah puasa satu hari lagi pada Jumat, 20 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikapi Perbedaan dengan Bijak
Pemerintah menyadari adanya potensi perbedaan tanggal perayaan dengan saudara-saudara dari PP Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan saling menghormati di tengah perbedaan metode penentuan awal bulan ini,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers.

Momen Toleransi: Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi
Tahun ini juga mencatat momen toleransi yang istimewa, di mana rangkaian persiapan Idul Fitri berlangsung bersamaan dengan perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yang jatuh pada tanggal yang berdekatan. Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama dalam merayakan hari besar masing-masing.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Jadi Energi di Daerah—Langkah Serius atau Sekadar Latah?
KPK Ungkap Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD dengan 2 Surat Sakti!
Gerbong OTT Tulungagung, 12 Pejabat dan Anggota DPRD di Boyong KPK ke Jakarta
Menaker Yassierli: Implementasi PKB Adalah Kunci Harmonisasi Hubungan Industrial di Masa Depan
Skandal Solar di Bungo, Polda Jambi Telusuri Keterlibatan Manajemen SPBU Lubuk Landaidan
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Korupsi Proyek Pendopo: Kejati DKI Geledah Kementerian PU!
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
Berita ini 46 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:53 WIB

Sampah Jadi Energi di Daerah—Langkah Serius atau Sekadar Latah?

Minggu, 12 April 2026 - 07:12 WIB

KPK Ungkap Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD dengan 2 Surat Sakti!

Sabtu, 11 April 2026 - 18:49 WIB

Gerbong OTT Tulungagung, 12 Pejabat dan Anggota DPRD di Boyong KPK ke Jakarta

Sabtu, 11 April 2026 - 18:14 WIB

Menaker Yassierli: Implementasi PKB Adalah Kunci Harmonisasi Hubungan Industrial di Masa Depan

Sabtu, 11 April 2026 - 07:08 WIB

Skandal Solar di Bungo, Polda Jambi Telusuri Keterlibatan Manajemen SPBU Lubuk Landaidan

Berita Terbaru