Asuransi perjalanan menjadi salah satu jenis perlindungan wajib dimiliki jika Anda sering bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Seperti diketahui, ada banyak risiko bisa dialami mulai dari kecelakaan, pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi, dan risiko lain yang bisa merugikan nasabah selama dalam perjalanan. Semua risiko yang sudah disebutkan itu bisa dialami selama perjalanan dan dapat diatasi oleh asuransi perjalanan.
Asuransi jenis ini bisa dibeli secara mandiri dan bisa juga didapatkan sekaligus saat memesan tiket. Karena pentingnya memiliki asuransi perjalanan, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis asuransi perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengikuti lewat paparan berikut. Tak hanya itus aja, jika Anda ingin memiliki proteksi kesehatan dapat memilih asuransi terbaik AXA Mandiri.
Jenis-Jenis Asuransi Perjalanan
Berikut ini adalah jenis-jenis asuransi perjalanan yang perlu diketahui sebelum memilikinya:
Asuransi Perjalanan Domestik
Asuransi perjalanan domestik adalah asuransi yang khusus untuk melindungi perjalanan dalam negeri saja.
Mengingat Indonesia adalah negeri kepulauan, maka satu-satunya transportasi untuk menyebrang pulau paling nyaman adalah pesawat.
Asuransi perjalanan domestik sendiri bukan sebuah persyaratan wajib. Namun, sekarang semua penerbangan baik perjalanan domestik maupun internasional sudah dilengkapi dengan asuransi bawaan dari masing-masing maskapai.
Asuransi Perjalanan Internasional
Untuk asuransi perjalanan internasional, setiap penumpang maskapai wajib punya asuransi ini bila ingin mengunjungi hampir semua negara di Eropa dan Jepang.
Asuransi perjalanan internasional yang dianggap sebagai dokumen wajib penerbangan disebut dengan nama Visa Schengen.
Perlindungan yang diberikan oleh produk asuransi ini lebih besar, termasuk perlindungan kehilangan paspor, keterlambatan dan kehilangan bagasi, delay penerbangan per 1 jam, dan hingga kerusuhan dan evakuasi medis di negara yang sedang dikunjungi.
Manfaat yang Diberikan Asuransi Perjalanan
Berikut ini adalah manfaat yang diberikan asuransi perjalanan:
1. Kompensasi Penundaan Perjalanan
Penundaan perjalanan bisa saja terjadi dan bisa disebabkan karena kerusakan pada armada, cuaca yang buruk, kerusuhan, dan lain-lain. Jika risiko ini terjadi pemilik asuransi perjalanan tidak perlu gusar karena akan mendapatkan kompensasi.
2. Kompensasi saat Kehilangan Bagasi
Dalam perjalanan, seperti naik pesawat biasanya penumpang akan menaruh barang bawaan berat di bagasi.
Bagasi ini tentunya dengan sistem dititipkan yang kemudian rawan hilang karena tertinggal, tertukar, dan lain-lain. Asuransi untuk perjalanan memberikan kompensasi untuk risiko ini.
3. Kompensasi Kehilangan Paspor
Perjalanan keluar negeri di sejumlah negara membutuhkan paspor sebagai dokumen wajib untuk keperluan administrasi.
Sayangnya, beberapa penumpang mengaku kehilangan paspor dan butuh waktu lama untuk mengurusnya. Sekaligus butuh biaya, maka asuransi untuk perjalanan memberi kompensasi untuk risiko satu ini.
4. Biaya Medis
Dalam perjalanan risiko mengalami kecelakaan cukup tinggi, apapun jenis moda transportasi yang digunakan.
Risiko kecelakaan membuat penumpang menjalani pengobatan di luar kota sampai luar negeri tergantung destinasi perjalanan. Biaya medis ini kemudian ditanggung oleh asuransi.
5. Biaya Perjalanan Darurat
Karena satu dan lain hal penumpang perlu melakukan perjalanan darurat untuk kembali ke tempat atau negara asal. Misalnya, ada keluarga yang jatuh sakit atau meninggal. Perjalanan darurat ini kemudian biayanya akan ditanggung oleh asuransi perjalanan.
6. Kompensasi Kerusuhan
Jika di wilayah atau negara tujuan kemudian mendadak ada kerusuhan dan terancam di sana. Maka nasabah yang memiliki asuransi untuk perjalanan yang dilakukan mendapatkan kompensasi kerusuhan.
7. Santunan Kematian & Disabilitas
Jika nasabah yang melakukan perjalanan mengalami kecelakaan lalu meninggal atau mengalami disabilitas. Maka nasabah berhak mendapatkan santunan atas resiko tersebut, jika meninggal maka santunan diberikan kepada ahli waris.
8. Biaya Hukum
Dalam perjalanan tidak tertutup kemungkinan nasabah akan melukai orang lain, karena menyebabkan orang lain terluka. Sehingga mendapatkan tuntutan hukum, biaya untuk mengatasi tuntutan ini aka ditanggung penyedia asuransi.
Itulah pembahasan mengenai asuransi perjalanan, manfaat yang diberikan dan jenis-jenisnya.**