Motif Pelaku Bunuh Orang Tua Kandung di Teluk Nilau Karena Dapat Bisikan Gaib

- Redaksi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan gelar Pelaku dan Barang Bukti, di Mapolres, Rabu (4/1/23). FOTO : Bas/LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan gelar Pelaku dan Barang Bukti, di Mapolres, Rabu (4/1/23). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Pelaku pembunuhan sadis DO (33) terhadap Khairul Anwar (54) dan Rosmah (50) Warga Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak lain adalah orang tua kandung Pelaku berhasil diamankan.

Kepada Polisi, Pelaku menyampaikan Motif melakukan pembunuhan karena mendapatkan bisikan Gaib yang menyebutkan jika korban adalah dajal.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK dalam keterangannya menyampaikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Polsek Pengabuan dengan di Backup Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka DO (33) sehari – hari tinggal bersama korban. Pengakuan tersangka melakukan pembunuhan, motif nya mendapat seperti bisikan gaib yang menyampaikan jika orang tuannya (Korban) adalah dajal, pendosa dan harus dibunuh,” ungkap AKBP Muharman Arta didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Pengabuan saat konferensi pers, Rabu (4/1/23).

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Pelaku terjadi sekira Pukul 02.00 Wib dini hari. Dan yang pertama dibunuh adalah Ayah kandungnya kemudian baru Ibunya.

“Dari pengakuan pelaku setelah melakukan pembunuhan ia mandi di Sungai kemudian alat untuk membunuh berupa parang dibuang di Sungai,” ungkap Kapolres.

“Hasil pencarian, Personil baru menemukan gagangnya. Nanti akan dilakukan pencarian untuk melengkapi barang bukti,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sementara terhadap pelaku yang suda ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 338 KUHp pembunuhan ancaman maksima 15 Tahun penjara.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 1,226 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Humas

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Kamis, 25 Apr 2024 - 21:13 WIB