KUALA TUNGKAL – Dua warga Kuala Tungkal, Tanjab Barat diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Keduanya yakni MS (34) warga RT 04, Kel. Tungkal III dan AS (38) warga Manunggal II, RT. 18 Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasi Humas IPTU Bambang Wijarnako dikonfirmasi mengatakan para pelaku diamankan pada Jum’at 08 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MS ditangkap di BTN Pengabuan Permai, sedangkan AS di salah satu kosan di wilayah Manunggal 2 Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir, Tanjab Barat,” ungkap IPTU Bambang, Sabtu (15/7/22).
Dari para pelaku ini Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan Barang Bukti 14 paket diduga Sabu berat keseluruhan 137,54 Gram Bruto, uang tunai Rp 1 juta, 2 unit HP dan 1 Unit SPM Satria milik AS.
“Bb diduga narkotika jenis Sabu tersebut milik AS yang dibeli dari pelaku MS,” beber Kasi Humas.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Halaman : 1 2 Selanjutnya