JAMBI – Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan sebagai tersangka terhadap S (47) dalam peristiwa kapal Tongkang menabrak menabrak tiang vendor jembatan Batanghari I pada Senin (13/5/24).
S merupakan Nahkoda kapal TB Cahaya 1 yang saat itu mengendalikan kapal menarik bermuatan batu bara.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan S ditahan di Mako Ditpolairud mulai hari Kamis (16/5/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan S sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Senahanan Nahkoda kapal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan tindak pidana akibat kecelakaan menabrak jembatan Batanghari I,“ ujar Kombes Pol Agus.
Agus menyebut, sebelumnya Ditpolairud Polda jambi telah menahan 3 kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) I beserta kru kapal yang menyebabkan kerusakan pada jembatan.
“Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak Ditpolairud Polda Jambi,” ungkapnya.
“Saat ini, kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD, KSOP, dan BPJN untuk Izin serta Kerusakan tersebut,” pungkasnya.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : BIN