Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"ZONA MERAH: Ketika Sertifikat Garuda Menjadi Kertas Tak Berharga di Jambi." [FOTO : Ilustrasi/LT]

JAMBI KOTA – Selama puluhan tahun, ribuan warga di Kenali Asam, Kota Jambi, tidur dengan tenang di bawah atap rumah yang mereka yakini sah secara hukum. Di laci lemari mereka, tersimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan lambang Garuda—bukti otentik tertinggi kepemilikan tanah di Republik ini. Namun, ketenangan itu sirna seketika saat status “Zona Merah” mencuat, menyandera lebih dari 5.500 hingga 7.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.

Munculnya “Zona Merah” ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah anomali besar dalam tata kelola agraria kita yang harus segera dibedah. Ini juga menunjukkan bahwa masalah ini bukan masalah personal satu-dua orang, melainkan masalah sosial skala besar di Kota Jambi.

Pertama: Tragedi Dualisme Administrasi
Bagaimana mungkin negara—melalui BPN—menerbitkan ribuan sertifikat di atas lahan yang diklaim sebagai aset Pertamina? Jika lahan tersebut memang aset negara sejak awal, mengapa izin bangunan, pajak (PBB), dan infrastruktur publik dibangun di sana selama berdekad-dekad? Angka 7.000 sertifikat bukanlah jumlah yang sedikit; ini adalah ribuan keluarga yang administrasinya dilegalkan oleh negara, namun kini legalitasnya justru digantung oleh instansi negara yang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua: “Penyanderaan” Ekonomi Rakyat secara Masif
Sertifikat tanah adalah instrumen ekonomi vital. Dengan status Zona Merah, ribuan aset warga ini menjadi “barang mati”. Bank tidak lagi menerima diagunkan untuk modal usaha, transaksi jual-beli terhenti, dan nilai properti anjlok. Bayangkan dampak ekonominya: ada ribuan potensi modal usaha yang beku karena ketidakpastian status lahan ini. Negara secara tidak langsung telah melakukan “pemiskinan sistematis” dengan membiarkan rakyat memegang sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk menopang hidup mereka.

Ketiga: Ego Sektoral vs Hak Rakyat
Pertamina berpegang pada catatan aset, sementara warga berpegang pada SHM yang juga diterbitkan negara. Di tengah kebuntuan ini, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh sekadar melakukan pendataan berulang-ulang. Jika fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut sudah menjadi pemukiman padat dan bukan lagi area operasional teknis pengeboran yang aktif, maka pelepasan aset (penghapusan dari daftar barang milik negara) adalah satu-satunya jalan keluar yang bermartabat.

Penutup
Zona Merah Kota Jambi adalah cermin retak bagi reforma agraria kita. Angka 5.500 hingga 7.000 SHM yang terblokir adalah bukti nyata kegagalan birokrasi dalam melindungi hak warga negara. Jika negara bisa memberikan hak, lalu tiba-tiba “menyita” nilai hak tersebut tanpa solusi konkret, maka kepastian hukum di negeri ini sedang berada di titik nadir.

Negara harus hadir bukan sebagai pemilik aset yang kaku, melainkan sebagai pelindung rakyat. Jangan biarkan ribuan warga Jambi terus menghuni rumah mereka sendiri dengan perasaan sebagai “penumpang gelap” di tanah yang mereka beli secara sah dan pajaknya mereka bayar setiap tahun.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra
Analisis Kritis: Mengapa Kopdes Merah Putih Terancam “Layu Sebelum Berkembang”
Menyelamatkan Arakan Sahur; Mengembalikan Bunyi yang Hilang, Memangkas Kemewahan yang Membunuh
Beras & Cabai Tak Tumbuh di Atas Aspal Operasi Pasar: Hentikan Seremonial, Urus Produksi!
Gerakan Rakyat vs PSI Kejar Target, Gerindra Dikepung?
Mengejar Gizi, Melupakan Guru: Ironi MBG dan Masa Depan SDM
Birokrasi Teatrikal; Ketika Serimoni Mengalahkan Urgensi
Memutus Rantai Kezaliman Struktural Melalui Strategi Korektif Nasional
Berita ini 77 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:54 WIB

Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?

Senin, 2 Maret 2026 - 09:05 WIB

Analisis Kritis: Mengapa Kopdes Merah Putih Terancam “Layu Sebelum Berkembang”

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:41 WIB

Menyelamatkan Arakan Sahur; Mengembalikan Bunyi yang Hilang, Memangkas Kemewahan yang Membunuh

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:27 WIB

Beras & Cabai Tak Tumbuh di Atas Aspal Operasi Pasar: Hentikan Seremonial, Urus Produksi!

Berita Terbaru

Menaker Yassierli aktif memantau penanganan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (FOTO : Dok. Istimewa/Menaker)

Jakarta

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:10 WIB