Operasi Pekat, Satpol PP Tanjab Barat Lakukan Penertiban Sejumlah Kafe Remang-remang

- Editor

Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Pekat penertiban Kafe remang - remang. FOTO : Doc Satpol PP Tanjab Barat

Operasi Pekat penertiban Kafe remang - remang. FOTO : Doc Satpol PP Tanjab Barat

BETARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah melakukan penertiban dengan memberikan peringatan kepada Pemilik Kafe dan Warung remang – remang untuk menghentikan aktivitas selama Bulan Ramadhan.

Dengan di Back-Up Personel dari Polres Tanjung Jabung Barat, Personel Satpol PP yang dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Tanjung Jabung Barat, M Firdaus Indra mendatangi sejumlah Kafe di Wilayah Kecamatan Betara melakukan penertiban dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA

“Kedatangan kita dengan dibantu Aparat Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat untuk memberikan himbauan kepada Pemilik Kafe remang-remang untuk menutup dan tidak menjalankan usahanya selama Bulan suci Ramadhan,” jelas M Firdaus Indra, Jum’at (25/3/22) Malam disela penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini sebut Firdaus, agar selama Bulan Ramadhan Umat Muslim yang menjalani Ibadah lebih tenang dan tertib.” Hasil giat ada beberapa Pemilik kafe remang-remang yang sudah menandatangani Surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas Warung mereka selama Bulan Ramadhan,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Firdaus menegaskan, kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya tidak berhenti di saat itu saja. Bahkan kedepan selama Bulan Ramadhan pihaknya akan kembali melakukan pemantauan terhadap Kafe remang – remang yang sebelumnya diminta menghentikan kegiatan.

“Jika masih ada yang melanggar kita tidak segan – segan akan membawa mereka Pemilik Kafe remang – remang ke Pengadilan sesuai dengan Perda yang berlaku,” kata M Firdaus Indra.(Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat
4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar
Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya
DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA
DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga
Ahmad Terpilih Ketua FPTI Tanjab Barat Periode 2023-2027
Pemkab Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Disertai Festival Pelayanan Publik
Ombudsman : Pelayanan Publik Tidak Sesuai SOP Laporkan!
Berita ini 600 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru