Pastikan Tepat Sasaran, UNJA Terjunkan 17 Tim Visitasi Ke 1.957 Rumah Calon Penerima KIP-K 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Tim Visitasi UNJA yang Diterjunkan Ke 1.957 Rumah Calon Penerima KIP-K 2024. [FOTO : Unja.ac.id]

Salah Satu Tim Visitasi UNJA yang Diterjunkan Ke 1.957 Rumah Calon Penerima KIP-K 2024. [FOTO : Unja.ac.id]

JAMBI,- Program Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) adalah skema bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Universitas Jambi (UNJA) saat ini tengah mengadakan seleksi bagi penerima KIP-K di UNJA. Tim Visitasi akan melaksanakan kunjungan ke 1.957 rumah calon penerima KIP-K. Tim Visitasi ini akan turun langsung ke rumah calon penerima KIP-K untuk melihat langsung kelengkapan dokumen dan kehidupan sehari-hari pendaftar KIP-K. Pelaksanaan Visitasi dimulai pada tanggal 5 – 13 Juli 2023.

Kuota KIP-K UNJA yang diberikan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2024 berjumlah sebanyak 1.288 penerima. KIP-K diluncurkkan dengan kebijakan yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di manapun berada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, terdapat 5 kriteria prioritas penerima KIP-K, antara lain:

  • 1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah yang masih berlaku dan penerima manfaat akhir semester Sekolah;
  • 2. Keluarga yang telah terdata di DTKS atau memiliki kartu sosial : PKH atau KKS;
  • 3. Masuk dalam P3KE (Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Minimal Desil 3;
  • 4. Mahasiswa Berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan yang dibuktikan dengan Dokumen sah; dan
  • 5. Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.0OO.00O,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kegiatan visitasi yang dilaksanakan UNJA ini merupakan bentuk dari transparansi dalam melakukan verifikasi data dan meminimalisir adanya data yang dipalsukan, sehingga diharapkan beasiswa KIP-Kuliah dapat disalurkan dengan tepat sasaran bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Koordinator Internal Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. yatno, S.Pt., M Si. mengatakan sebanyak 151 panitia diturunkan dalam visitasi penerima KIP-K yang dibagi menjadi 17 tim yang akan disebar ke 5 provinsi, mulai dari Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, hingga Sumatera Utara.*

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: Unja.ac.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer Atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri!
Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif
Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik
Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita ini 282 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Senin, 18 Mei 2026 - 18:09 WIB

Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:19 WIB

Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:06 WIB

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:03 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer Atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri!

Berita Terbaru