BUNGO – Polres Bungo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Intan Sarina (40) warga Tepian Danto, kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo yang mayat ditemukan membusuk di dalam karung, di rawa-rawa pada Munggu 22 Februari 2022 lalu.
Informasi dihimpun pelaku pemhunuhan diketahui bernama RS (53) yang tidak lain merupakan abang kandung korban. RS ditngkap pada Kamis (24/2/22).
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK,MH membenarkan kalau pelaku pembunuhan tersebut orang dekat korban dilatarbelakangi sakit hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya sudah ditangkap, 0elaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku ini masih orang dekat korban,” kata AKBP Guntur dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (1/3/22).
Pelaku RS mengaku tega membunuh adiknya itu, karena korban tak mau mendengar saran dari darinya. Dan juga dia menduga korban sering keluar dengan laki-laki. Karena status korban sendiri Janda jadi pelaku merasa malu.
“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan pelaku membunuh dengan sadis menyayat payu dara dan kemaluan korban, setelah itu baru korban di masuk dalam karung plastik dan diseret ke rawa-rawa.
“Berdasarkan hasil otopsi polisi, ada sebanyak 8 luka serius yang dialami korban saat itu,” katanya.
Setelah diseret ke rawa-rawa lalu mayat di tutupi daun daun yang ada di rawa. Setelah itu darah yang ada di jalan dan yang ada di parang dibersihkan untuk menghilangkan jejak.
“Kita tangkap pelaku ini setelah kita berhasil menemukan beberapa petunjuk, baik itu dari saksi-saksi yang sempat kita periksa juga. Saat kita lakukan penyelidikan kita mencurigai pelaku yang tak lain adalah kakak korban, karena saat itu pelaku tidak ditemukan keberadaannya,” ujar Guntur.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup.
“Berdasarkan catatan polisi, Pelaku RS merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan,” tutup Guntur.(*)