Pelaku Pungli Divonis 1 Bulan Penjara, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Pungli Inisial EH (36) Saat Menajlani Sidang Tipiring Perkara Pungli di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (13/7/22). FOTO : Istimewa

Terdakwa Pungli Inisial EH (36) Saat Menajlani Sidang Tipiring Perkara Pungli di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (13/7/22). FOTO : Istimewa

MUARO JAMBI – Satu orang terdakwa kasus pungutan liasr (pungli) divonis satu Bulan Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Rabu (13/7/22).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo membenarkan atas vonsi terhadap terdakwa pungli inisial EH (36) tersebut.

Pelaku pungli sudah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (13/7/22) Sidang Tipiring Perkara Pungli atau Meminta-minta (mengemis) dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Ayat 1 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil Sidang yang  dipimpin oleh Hakim Tunggal Andi Setiawan, SH dan Panitera Pengganti  H. Normahbubah, dengan putusan Menjatuhkan Pidana Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ungkap IPTU Wiwik Utomo, Kamis (14/7/22).

Kapolsek Maro Sebo menjelaskan penangkapan pelaku EH di pinggir jalan Simpang Tiga Desa Muara Jambi Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi pada hari Selasa (12/7/22) lalu.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku Pungli EH (36) berawal saat itu personil Polsek Maro Sebo bersama Subsektor Taman Rajo melaksanakan patroli kewilayahan di sepanjang jalan Kec. Taman Rajo, dan juga melakukan penyelidikan atas  laporan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Disico ada Dua Pemuda berdiri dibahu jalan menghambat Laju kendaraan angkutan batu bara sambil Meminta minta terhadap para Sopir.

Dan saat petugas kepolisian datang  mendapatkan 1 orang pelaku sedang meminta uang kepada sopir angkutan batu bara dan dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

“Kami berharap dengan peristiwa ini tidak ada lagi kegiatan pungli di wilayah Maro Sebo,” pungkasnya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB