MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (Pungli) terhadap sopir batu bara dengan membawanya ke meja hijau. Pasalnya meski kerap ditindak, peristiwa Pungli di jalan raya Muaro Kumpeh – Talangduku masih saja terjadi.
Tak main-main, kali ini, 3 orang pelaku diamankan tak hanya berakhir di Surat Perjanjian, namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, SH, MH mengatakan mereka (pelaku Pungli) mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin.
“Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, Selasa (28/6/22).
Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah MS, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap saat personel Polsek Kumpeh Ulu tengah melakukan patroli rutin.
“Terdakwa MS divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapolsek. [Lanjut Halaman 2].