Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

Para Terdakwa Kasus Pungli di Jalanan Saat Menjalai Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22). FOTO : Ist

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (Pungli) terhadap sopir batu bara dengan membawanya ke meja hijau. Pasalnya meski kerap ditindak, peristiwa Pungli di jalan raya Muaro Kumpeh – Talangduku masih saja terjadi.

Tak main-main, kali ini, 3 orang pelaku diamankan tak hanya berakhir di Surat Perjanjian, namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui.

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, SH, MH mengatakan mereka (pelaku Pungli) mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba, Selasa (28/6/22).

Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah MS, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap saat personel Polsek Kumpeh Ulu tengah melakukan patroli rutin.

“Terdakwa MS divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapolsek. [Lanjut Halaman 2].

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Berita Terbaru