Pemerintah Tetapkan Tanggal 22 Mei, PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalender Bulan Mei 2020

Kalender Bulan Mei 2020

KUALA TUNGKAL – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama. Itu artinya Jum’at besok ASN dan pegawai BUMN tidak libur.

Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Baca juga: Catat, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2020! “Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN,” kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/05/20).

Dia juga menegaskan untuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap. Tanggalnya dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik.

Dengan demikian, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu dengan menggeser waktu cuti bersama.

Hal tersebut dilajutkan dengan SE Mendagri Nomor 440/3220/SJ tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dimana semula tertuang dalam SE Nomor 440/2950/SJ tanggal 22 April 2020 bahwa 22 Mei hari libur dan cuti bersama, diubah menjadi hari kerja.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Lagi! KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, Ruang Bupati Disegel
Kemnaker Optimalkan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan
Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Tingkatkan Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan
Berita ini 5,668 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:28 WIB

Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:08 WIB

PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:07 WIB

KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

Berita Terbaru

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:10 WIB