Pemkab Tanjab Barat Akan Buat Perda Pemakaian Masker

- Editor

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

KUALA TUNGKAL – Untuk menuju tatanan hidup baru atau News Normal dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Memakai Masker saat Berpergian atau Keluar Rumah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bahkan Perda itu nantinya selain berisi protokol kesehatan juga akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sekdakab Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengatakan, dengan adanya Perda masyarakat nantinya wajib mengenakan masker atau penutup mulut luar ruangan atau saat berpergian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun ya tidak serta-merta (dikenakan denda), kita edukasi, sosialisasi dulu. Besaran denda misal Rp 50 ribu,” kata Agus Sanusi, Selasa (16/06/20).

Tujuan Perda itu kata Agun guna mendoring penan serta masyarakat dalam penanggulangan penyebarluasan Corona.

“Saat ini Pemkab Tanjab Barat tengah menyusun rancangan terkait Perda tersebut untuk disampaikan ke DPRD,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam Perda nantinya mengatur soal mengenai sanksi hukum, baik pidana dan denda. Mengatur kewajiban memakai masker, cuci tangan, tidak membuat keramaian dan sebagainya.

Menurut Agus, sanksi tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, tidak memberatkan tapi menimbulkan efek jera dan menciptakan kedisiplinan menuju New Normal.(mir)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 12:32 WIB

Hairan Resmi Pimpin NasDem Tanjabbar, Sy Fasha : Jaga Kekompakan untuk Menang di 2024

Minggu, 24 September 2023 - 01:33 WIB

Ini Nama Tokoh dalam BAJA AMIN, Tim Pemenangan Anies-Muhaimin

Jumat, 22 September 2023 - 11:59 WIB

Peringati HUT ke-2 Garpu, Hairan dan Pengurus Partai NasDem Gelar Syukuran

Minggu, 17 September 2023 - 21:57 WIB

Perdana, DPC Partai Demokrat Tanjabbar Sambut Kunjungan Caleg DPR RI Dapil Jambi

Minggu, 17 September 2023 - 18:57 WIB

TIM Relawan Anies-Cak Imin se Kabupaten Rokan Hilir Resmi Terbentuk

Minggu, 17 September 2023 - 09:13 WIB

Dukungan Mengalir Deras untuk H. Surya Atma Wijaya

Jumat, 15 September 2023 - 14:48 WIB

Hairan Berangkatkan Umroh Caleg NasDem Tanjabbar!

Jumat, 15 September 2023 - 11:45 WIB

Bentuk Rasa Syukur, DPD Partai NasDem Tanjab Barat Berbagi Makanan

Berita Terbaru

Kebakaran Lahan Terjadi di Lahan Perkebunan di RT. 04 Dusun Nibung  Jaya, Desa Mekar Jati, Kecamatan Pengabuan. FOTO : Ist

Opini

Bencana Kabut Asap di Jambi Mengapa Berulang?

Senin, 2 Okt 2023 - 12:10 WIB