Pemkab Tanjab Barat Akan Buat Perda Pemakaian Masker

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

KUALA TUNGKAL – Untuk menuju tatanan hidup baru atau News Normal dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Memakai Masker saat Berpergian atau Keluar Rumah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bahkan Perda itu nantinya selain berisi protokol kesehatan juga akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sekdakab Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengatakan, dengan adanya Perda masyarakat nantinya wajib mengenakan masker atau penutup mulut luar ruangan atau saat berpergian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun ya tidak serta-merta (dikenakan denda), kita edukasi, sosialisasi dulu. Besaran denda misal Rp 50 ribu,” kata Agus Sanusi, Selasa (16/06/20).

Tujuan Perda itu kata Agun guna mendoring penan serta masyarakat dalam penanggulangan penyebarluasan Corona.

“Saat ini Pemkab Tanjab Barat tengah menyusun rancangan terkait Perda tersebut untuk disampaikan ke DPRD,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam Perda nantinya mengatur soal mengenai sanksi hukum, baik pidana dan denda. Mengatur kewajiban memakai masker, cuci tangan, tidak membuat keramaian dan sebagainya.

Menurut Agus, sanksi tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, tidak memberatkan tapi menimbulkan efek jera dan menciptakan kedisiplinan menuju New Normal.(mir)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Berita Terbaru