Pemkab Tanjab Barat Akan Buat Perda Pemakaian Masker

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

KUALA TUNGKAL – Untuk menuju tatanan hidup baru atau News Normal dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Memakai Masker saat Berpergian atau Keluar Rumah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bahkan Perda itu nantinya selain berisi protokol kesehatan juga akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sekdakab Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengatakan, dengan adanya Perda masyarakat nantinya wajib mengenakan masker atau penutup mulut luar ruangan atau saat berpergian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun ya tidak serta-merta (dikenakan denda), kita edukasi, sosialisasi dulu. Besaran denda misal Rp 50 ribu,” kata Agus Sanusi, Selasa (16/06/20).

Tujuan Perda itu kata Agun guna mendoring penan serta masyarakat dalam penanggulangan penyebarluasan Corona.

“Saat ini Pemkab Tanjab Barat tengah menyusun rancangan terkait Perda tersebut untuk disampaikan ke DPRD,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam Perda nantinya mengatur soal mengenai sanksi hukum, baik pidana dan denda. Mengatur kewajiban memakai masker, cuci tangan, tidak membuat keramaian dan sebagainya.

Menurut Agus, sanksi tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, tidak memberatkan tapi menimbulkan efek jera dan menciptakan kedisiplinan menuju New Normal.(mir)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru