Pemprov Jambi Hapuskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Hingga April 2022

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 sekaligus HUT ke-65 Tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Dr. Ahmad Subhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan berlaku terhitung mulai dengan hari ini, ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan BBN II dan denda PKB,” katanya, Jum’at.

Subhan menjelaskan, ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 21 KEPGUB/BAKEUDA-2-2/2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II bea balik nama kendaraan bermotor lelang dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor 1 dan 2 serta lelang.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menetapkan kebijakan diantaranya.

PERTAMA : Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I dan II serta Lelang.

KEDUA : Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hanya dipungut pokok tunggakan pajak, sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

KETIGA : Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai hari 7 Januari ini hingga 30 April 2022.(**)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Seru! Caleg DPR RI Dapil Jambi Saling Geser Perolehan Suara, Siapa Teratas?
Edi Purwanto dan Rocky Candra Diprediksi Melenggang Menuju Kursi DPR RI
Edi Purwanto dan Ihsan Yunus Bersaing Ketat Raih Kursi DPR RI di Dapil Jambi
Sejumlah Mantan Kepala Daerah dan Tokoh Jambi Dukung AMIN
Gubernur Al Haris Pimpin Rakor Politik se-Provinsi Jambi
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Surati Gubernur Jambi Terkait Angkutan Batubara
Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat
Polda Jambi Distribusikan 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Provinsi Jambi
Berita ini 567 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:33 WIB

Seru! Caleg DPR RI Dapil Jambi Saling Geser Perolehan Suara, Siapa Teratas?

Senin, 19 Februari 2024 - 00:49 WIB

Edi Purwanto dan Rocky Candra Diprediksi Melenggang Menuju Kursi DPR RI

Minggu, 18 Februari 2024 - 01:00 WIB

Edi Purwanto dan Ihsan Yunus Bersaing Ketat Raih Kursi DPR RI di Dapil Jambi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:17 WIB

Sejumlah Mantan Kepala Daerah dan Tokoh Jambi Dukung AMIN

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:27 WIB

Gubernur Al Haris Pimpin Rakor Politik se-Provinsi Jambi

Senin, 29 Januari 2024 - 19:02 WIB

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Surati Gubernur Jambi Terkait Angkutan Batubara

Minggu, 28 Januari 2024 - 19:50 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Senin, 22 Januari 2024 - 08:33 WIB

Polda Jambi Distribusikan 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Provinsi Jambi

Berita Terbaru