JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak ada pengurangan atau pemangkasan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Hal itu diungkapkan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman yang mengatakan terkait TPP telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi.
“Sudah kita diskusikan dengan Banggar bahwa itu adalah upaya terakhir, bahkan sempat diputuskan oleh Banggar juga oleh kami tidak ada pemotongan terkait dengan TPP,” kata Sekda dikuip IMCNews.id, Kamis (20/11/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan itu kata Sudirman, sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertimbangan lain kata Sekda, mengingat sebagian besar gaji pegawai negeri tidak utuh, sehingga harapannya tinggal di TPP.
Sudirman memastikan, nominal tunjangan pegawai yang diberikan pemerintah sejauh ini secara hitungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih di posisi 70 persen dari ambang batas l.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, jumlah pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemprov Jambi mencapai 12.761 orang.
“Secara hitungan, TPP yang diberikan pemerintah kepada ASN masih jauh dari hitung-hitungan KPK, masih di posisi 70 persen. Masih dalam kategori belum membebani dikaitkan dengan pendapatan bagi ASN,” ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: imcnews.id






