YTUBE
BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Home / Tanjab Barat

Selasa, 27 September 2022 - 09:47 WIB

Peningkatan Pelayanan Publik, Kajari Tanjab Barat Hadirkan PTSP

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah. FOTO : Ist

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat, meningkatkan Pelayanan Publik di Kantor Kejaksaan Negeri, dengan menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah mengatakan, memang di Tahun 2022 ini sedang dilakukan renovasi dan pembenahan terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

“Selain ikut dalam program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pembenahan yang kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat maupun pelayanan informasi publik,” kata Marcelo Bellah, Senin (26/9/22).

BACA JUGA :  Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023

Skemanya, renovasi yang dilakukan diawali dengan membuat Denah yang dibuat berdasarkan Zona Merah, Kuning dan Hijau. Kemudian pelayanan yang diberikan terhadap tamu dilakukan di Depan.

“Jadi pelayanan kepada seluruh tamu kita lakukan di depan di ruang terbuka dan seluruh informasi, apa yang kita lakukan baik itu sidang pemeriksaan maupun seluruh pemberian program pelayanan hukum, dapat di akses Masyarakat di PTSP kami,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dalam pembuatan Denah pelayanan publik didasari dari pembagian beberapa zona. zona tersebut adalah zona merah, kuning dan hijau.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan di Pengabuan, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan

Dimana batasan ruangan umum atau ruang publik oleh kejaksaan ditandai dengan zona hijau. Sedangkan batasan ruangan khusus pegawai dan staf kejaksaan adalah zona merah. Artinya hanya pegawai dan staf yang boleh masuk ke zona tersebut. Begitu pula untuk zona kuning.

Saat ini pengerjaan ruang pelayanan terpadu satu pintu di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sedang berjalan, sebagai upaya Kejaksaan dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rayakan Idul Adha Polres Tanjab Barat Gelar Do’a dan Makan Bersama dengan Para Tahanan

Tanjab Barat

P3AP2KB Launching SINPAN, Upaya Lindungi Perempuan dan Anak Tanjabbar dari Kekerasan

Tanjab Barat

Pemilik Toko Parit Pudin Dihimbau Tidak Melakukan Penimbunan Minyak Goreng

Tanjab Barat

Patroli Dialogis, Kapolsek : Kita Menghimbau Pemilik Toko Agar Tidak Menimbun Minyak Goreng

Tanjab Barat

Irwasda Serahkan Masker Sehat Hasil Produksi UMKM ke OKM dan OKP Untuk Dibagikan ke Masyarakat Tanjabbar

Tanjab Barat

Kegiatan JMS, Kejari Berharap Pelajar MTs Negeri 1 Tanjab Barat ‘Kenal Hukum dan Jauhi Hukuman’

Tanjab Barat

Turut Berempati, DPD Perindo Tanjab Barat Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2022 dan Pengamanan Nataru