KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat, meningkatkan Pelayanan Publik di Kantor Kejaksaan Negeri, dengan menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah mengatakan, memang di Tahun 2022 ini sedang dilakukan renovasi dan pembenahan terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
“Selain ikut dalam program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pembenahan yang kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat maupun pelayanan informasi publik,” kata Marcelo Bellah, Senin (26/9/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skemanya, renovasi yang dilakukan diawali dengan membuat Denah yang dibuat berdasarkan Zona Merah, Kuning dan Hijau. Kemudian pelayanan yang diberikan terhadap tamu dilakukan di Depan.
“Jadi pelayanan kepada seluruh tamu kita lakukan di depan di ruang terbuka dan seluruh informasi, apa yang kita lakukan baik itu sidang pemeriksaan maupun seluruh pemberian program pelayanan hukum, dapat di akses Masyarakat di PTSP kami,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, dalam pembuatan Denah pelayanan publik didasari dari pembagian beberapa zona. zona tersebut adalah zona merah, kuning dan hijau.
Dimana batasan ruangan umum atau ruang publik oleh kejaksaan ditandai dengan zona hijau. Sedangkan batasan ruangan khusus pegawai dan staf kejaksaan adalah zona merah. Artinya hanya pegawai dan staf yang boleh masuk ke zona tersebut. Begitu pula untuk zona kuning.
Saat ini pengerjaan ruang pelayanan terpadu satu pintu di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sedang berjalan, sebagai upaya Kejaksaan dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.(Bas)