Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 11:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM didampingi Kabag Ops, Kasatresnarkoba, Kasi Humas dan Kasi TIK saat menggelar TSK dan Barang Bukti Shabu (Dok LT)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM didampingi Kabag Ops, Kasatresnarkoba, Kasi Humas dan Kasi TIK saat menggelar TSK dan Barang Bukti Shabu (Dok LT)

KUALA TUNGKALSatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia tujuan Jawa melalui Pelabuhan di Kuala Tungkal.

Tidak tanggung-tanggung selain mengamankan 6 (Enam) terduga Pelaku, penangkapan perintah langsung Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki  yang dipimpin  Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto ini juga berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3 Kilogram.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM menuturkan hari selasa 5 November 2024 Personel berhasil mengamankan 2 (Dua) Pelaku inisial AN (24) dan DN (16) Warga Lumajang, Provinsi Jawa Timur di Jalan Melati Kuala Tungkal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain mengamankan Pelaku personel juga mengamankan 1 (Satu) Buah Tas Warna Hijau yang berisikan 3 (Tiga) Plastik Silver diduga Shabu,” beber AKBP Agung Basuki, Selasa (12/11/2024).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto, Kasi Humas IPTU Hendri dan Kasi TIK IPDA Hermayanto saat Konferensi Pers AKBP Agung Basuki menyebutkan setelah mengamankan Pelaku dilakukan pengembangan.

“Hasil dari pengembangan didapati 4 (Empat) terduga Pelaku lainnya Inisial UM (35), HM (35) Warga Tungkal Ilir dan WY (16) serta MR (23) Warga Karimun Kepulauan Riau,” bebernya.

Keenam terduga Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat berikut sejumlah Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.172 Gram Bruto.

Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah ditambah sepertiga.

Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, 112 pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal tersebut.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Berita ini 295 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru