KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia tujuan Jawa melalui Pelabuhan di Kuala Tungkal.
Tidak tanggung-tanggung selain mengamankan 6 (Enam) terduga Pelaku, penangkapan perintah langsung Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki yang dipimpin Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto ini juga berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3 Kilogram.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM menuturkan hari selasa 5 November 2024 Personel berhasil mengamankan 2 (Dua) Pelaku inisial AN (24) dan DN (16) Warga Lumajang, Provinsi Jawa Timur di Jalan Melati Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain mengamankan Pelaku personel juga mengamankan 1 (Satu) Buah Tas Warna Hijau yang berisikan 3 (Tiga) Plastik Silver diduga Shabu,” beber AKBP Agung Basuki, Selasa (12/11/2024).
Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto, Kasi Humas IPTU Hendri dan Kasi TIK IPDA Hermayanto saat Konferensi Pers AKBP Agung Basuki menyebutkan setelah mengamankan Pelaku dilakukan pengembangan.
“Hasil dari pengembangan didapati 4 (Empat) terduga Pelaku lainnya Inisial UM (35), HM (35) Warga Tungkal Ilir dan WY (16) serta MR (23) Warga Karimun Kepulauan Riau,” bebernya.
Keenam terduga Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat berikut sejumlah Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.172 Gram Bruto.
Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah ditambah sepertiga.
Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, 112 pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal tersebut.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal