Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM didampingi Kabag Ops, Kasatresnarkoba, Kasi Humas dan Kasi TIK saat menggelar TSK dan Barang Bukti Shabu (Dok LT)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM didampingi Kabag Ops, Kasatresnarkoba, Kasi Humas dan Kasi TIK saat menggelar TSK dan Barang Bukti Shabu (Dok LT)

KUALA TUNGKALSatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia tujuan Jawa melalui Pelabuhan di Kuala Tungkal.

Tidak tanggung-tanggung selain mengamankan 6 (Enam) terduga Pelaku, penangkapan perintah langsung Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki  yang dipimpin  Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto ini juga berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3 Kilogram.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM menuturkan hari selasa 5 November 2024 Personel berhasil mengamankan 2 (Dua) Pelaku inisial AN (24) dan DN (16) Warga Lumajang, Provinsi Jawa Timur di Jalan Melati Kuala Tungkal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain mengamankan Pelaku personel juga mengamankan 1 (Satu) Buah Tas Warna Hijau yang berisikan 3 (Tiga) Plastik Silver diduga Shabu,” beber AKBP Agung Basuki, Selasa (12/11/2024).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto, Kasi Humas IPTU Hendri dan Kasi TIK IPDA Hermayanto saat Konferensi Pers AKBP Agung Basuki menyebutkan setelah mengamankan Pelaku dilakukan pengembangan.

“Hasil dari pengembangan didapati 4 (Empat) terduga Pelaku lainnya Inisial UM (35), HM (35) Warga Tungkal Ilir dan WY (16) serta MR (23) Warga Karimun Kepulauan Riau,” bebernya.

Keenam terduga Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat berikut sejumlah Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.172 Gram Bruto.

Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah ditambah sepertiga.

Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, 112 pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Sosialisasikan Bahaya Barkoba di Desa Betara Kanan
Penyuluhan Hukum di 6 Desa, Pemkab Tanjabbar Gandeng Hakim dan Jaksa
Berita ini 216 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Kamis, 14 November 2024 - 12:44 WIB

Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi

Berita Terbaru

Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026. FOTO : Ist

Olahraga

Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026

Kamis, 12 Des 2024 - 18:05 WIB