JAMBI – Baru-baru ini Komisi V DPR RI mengelar rapat dengar pendapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait aktivitas angkutan batu bara melalui jalan Nasional, Rabu (29/3/23).
Dari rapat tersebut menyepakati beberapa keputusan diantaranya : Pertama, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, jalan nasional tidak boleh lagi digunakan untuk keperluan transportasi batu bara.
Terkait hal itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa jajaran Polda Jambi siap kawal penutupan operasi batu bara di Jambi ini.
Penutupan operasi itu, hingga jalan khusus tambang batu bara jadi dan siap digunakan.
“Jika memang sudah ada kebijakan penutupan operasional batu bara, jajaran kita siap dukung demi ketertiban masyarakat Jambi,” tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (29/3/23).
Terpisah, Gubernur Jambi Al Haris, juga setuju dengan penutupan operasional batu bara di Jambi ini.
Namun Gubernur Jambi Al Haris berharap jalan khusus bisa segera direalisasikan.(Red)