Sementara itu, ada pula larangan yang harus dihindari peserta SKD CPNS BKN 2019, yaitu sebagai berikut:
- Peserta dilarang: Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
- Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
Jika peserta kedapatan melakukan pelanggaran seperti di atas, maka panitia akan memberikan sanksi berupa:
Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya