Peserta Tes SKD CPNS 2019 Jambi Harus Fahami Aturan Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2020 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Grafis Liintastungkal

FOTO : Grafis Liintastungkal

KUALA TUNGKAL – Peserta seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi atau peserta CPNS dari P1/TL akan segera dites Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebagaimana surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII No 029/KR.VII/BKN.K/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, perihal jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2020. Dikatehui pelaksanaan Tes SKD CPNS Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dimulai tanggal 11 s/d 28 Februari 2020 mendatang.

Terkait pelaksanaan SKD itu Panitia Tes SKD Kabupaten/Kota juga telah menyiapkan tata tertib dan aturan main selama pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unuk itu ada baiknya peserta mengetahui beberapa ketentuan/tata tertib secara umum di semua instansi, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted CAT BKN yang harus dipatuhi oleh peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Berita Terbaru