Peyertaan Modal ke Bank Jambi Terhalang, Ketua DPRD Edi Purwanto Berikan Penjelasan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pada Acara Pelantikan Pengurus KORMI Tanjab Barat, Minggu (6/2/22).

FOTO : Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pada Acara Pelantikan Pengurus KORMI Tanjab Barat, Minggu (6/2/22).

JAMBI – Investasi Pemprov Jambi di Bank 9 Jambi sepertinya terganjal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Akibatnya, Pemprov tak bisa menambah atau menyuntik modal ke bank yang sudah berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) swasta tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pun angkat bicara. Edi mengatakan jika Pemprov Jambi menambah modal ke Bank Jambi, sudah tentu melanggar aturan perundangan-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto belum lama ini.

Atas dasar itu lah kata Politisi PDIP ini, ketika akhir tahun lalu Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, dewan langsung tak setuju.

“Dasarnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaaan modal pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,” kata Edi.

Kata Edi lahi, dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada BUMN dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara semua yang menyetujui itu,” paparnya.

Oleh karena itu, Dewan Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi jadi BUMD atau Persero Daerah.

Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegara mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” tambah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi. [Lanjut Halaman 2].

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Perkuat Tata Kelola dan Link and Match, Menaker Yassierli Lantik 5 Pejabat Baru Kemnaker
Pertamina Patra Niaga dan KKP Jamin Pasokan BBM untuk Kampung Nelayan Merah Putih
Gandeng FPPI, Kemnaker Buka Jalan Perempuan Indonesia Kuasai Pasar Kerja
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Ketujuh dalam Kaksus Korupsi Tata Kelola MBG
Kemnaker Apresiasi Putusan MK: Manfaat Pensiun Tidak Boleh Hapus Hak Pesangon Pekerja
Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila
Berita ini 508 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:01 WIB

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Link and Match, Menaker Yassierli Lantik 5 Pejabat Baru Kemnaker

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pertamina Patra Niaga dan KKP Jamin Pasokan BBM untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:08 WIB

Gandeng FPPI, Kemnaker Buka Jalan Perempuan Indonesia Kuasai Pasar Kerja

Berita Terbaru

Idol Group UPgirls Resmi Buka Audisi Generasi Terbaru!. (FOTO : Dok. Istimewa)

Entertainment

Idol Group UPgirls Resmi Buka Audisi Generasi Terbaru!

Senin, 6 Jul 2026 - 19:35 WIB