JAMBI – Investasi Pemprov Jambi di Bank 9 Jambi sepertinya terganjal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Akibatnya, Pemprov tak bisa menambah atau menyuntik modal ke bank yang sudah berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) swasta tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pun angkat bicara. Edi mengatakan jika Pemprov Jambi menambah modal ke Bank Jambi, sudah tentu melanggar aturan perundangan-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto belum lama ini.
Atas dasar itu lah kata Politisi PDIP ini, ketika akhir tahun lalu Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, dewan langsung tak setuju.
“Dasarnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaaan modal pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,” kata Edi.
Kata Edi lahi, dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada BUMN dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).
“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara semua yang menyetujui itu,” paparnya.
Oleh karena itu, Dewan Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi jadi BUMD atau Persero Daerah.
Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegara mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” tambah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi. [Lanjut Halaman 2].
Halaman : 1 2 Selanjutnya