Peyertaan Modal ke Bank Jambi Terhalang, Ketua DPRD Edi Purwanto Berikan Penjelasan

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pada Acara Pelantikan Pengurus KORMI Tanjab Barat, Minggu (6/2/22).

FOTO : Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pada Acara Pelantikan Pengurus KORMI Tanjab Barat, Minggu (6/2/22).

JAMBI – Investasi Pemprov Jambi di Bank 9 Jambi sepertinya terganjal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Akibatnya, Pemprov tak bisa menambah atau menyuntik modal ke bank yang sudah berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) swasta tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pun angkat bicara. Edi mengatakan jika Pemprov Jambi menambah modal ke Bank Jambi, sudah tentu melanggar aturan perundangan-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto belum lama ini.

Atas dasar itu lah kata Politisi PDIP ini, ketika akhir tahun lalu Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, dewan langsung tak setuju.

“Dasarnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaaan modal pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,” kata Edi.

Kata Edi lahi, dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada BUMN dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara semua yang menyetujui itu,” paparnya.

Oleh karena itu, Dewan Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi jadi BUMD atau Persero Daerah.

Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegara mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” tambah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi. [Lanjut Halaman 2].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik
Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan
Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas
Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik
Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri
Pemenang Ganda, Masjid Al Muwafaqah Juara I Festival Arakan Sahur dan Takbiran
Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina : Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025
Kapolres Tanjab Barat Tinjau Pospam dan Posyan Pastikan Bermanfaat Bagi Pemudik
Berita ini 488 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik

Kamis, 3 April 2025 - 11:33 WIB

Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan

Selasa, 1 April 2025 - 11:10 WIB

Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas

Senin, 31 Maret 2025 - 22:30 WIB

Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik

Senin, 31 Maret 2025 - 20:56 WIB

Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri

Berita Terbaru