MUARO JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kab. Muaro Jambi, Selasa (07/3/23).
Sebanyak 4 orang diduga pelaku ilegal drilling diamankan dan lokasi sumur penambangan disegel dengan Police Line.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Mas Edy mengatakan penindakan langsung ke lokasi dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang,” ungkap Kompol Mas Edy.
Keempat pelaku SE ( 31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara.
Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut digelandang ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Red)